Berita Bali

Kakanwil Imigrasi Bali Ancam Pecat Oknum Imigrasi Yang Bekingi Geng Kriminal Rusia

Kakanwil Imigrasi Bali Ancam Pecat Oknum Imigrasi Yang Bekingi Geng Kriminal Rusia

Istimewa/Polda Bali
Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan mendukung penuh Polda Bali dalam memproses hukum dua staf Imigrasi yang terlibat kejahatan. 

Dua orang oknum staf Imigrasi bernama Ernest Ezmail (23) dan perempuan bernama Yopita Barinda Putri (24) yang terlibat dengan geng kriminal Rusia tersebut dalam melakukan tindak pidana.

"Jadi kami sangat menghormati dan memberikan support untuk pengembangan kasus ini," kata Parlindungan dalam konferensi pers di Polda Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 1 Juli 2025. 

Baca juga: DITANYA Alasan Tikam Korban di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Ini Jawaban Oknum Anggota Ormas

Parlindungan menegaskan ada sanksi tegas yang diberikan setelah proses hukum tuntas. Bahkan ia mengancam pemecatan terhadap kedua oknum staf Imigrasi yang masih berusia muda itu.

"Nanti setelah itu (pengembangan kepolisian,-Red), pasti ada sidang kode detik, dan pasti sanksinya sangat berat untuk yang bersangkutan, dimungkinkan seperti itu (dipecat,-Red)," tegasnya.

.Ernest dan Yopita terlibat kejahatan tindak pidana kasus penculikan, penganiayaan, dan pemerasan terhadap warga negara Rusia inisial RS (42) di Jimbaran, Kuta Selatan.

Baca juga: PETAKA Kaca Mobil Terbuka, Anggota Ormas Tikam Korban Dihadapan Istri di Denpasar

Sebelumnya diberitakan, Polda Bali berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai penculikan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Warga Negara Rusia di Bali


Penculikan ini dilakukan Iurii Vitchenko (30) cs terhadap RS (42) di Perum Sakura 1 Blok E No 10, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Kamis 10 Juli 2025. 


Kasus ini dibeberkan Kapolda Bali Irjenpol Daniel Adityajaya didampingi Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombespol I Gede Adhi Mulyawarman, beserta Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Parlindungan.


Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan Polda Bali telah menahan 4 orang dalam kasus ini tindak pidana ini.


Dua WNA Rusia disinyalir merupakan geng kriminal, para pelaku merencanakan kejahatan ini dengan sangat terorganisir namun salah sasaran.


"Modus operandi kelompok ini melakukan pemerasan dengan penculikan dan penganiayaan, serta mengancam akan membawa korban ke kantor imigrasi dan mendeportasi," kata Irjen Daniel.


Selain Iurii, 3 tersngka lain adalah Ilia Shkutov (32) asal Rusia serta dua petugas Imigrasi Ernest Ezmail (23) asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri (24) asal Magelang yang membekingi aksi pelaku. 


Saat itu RS pulang ke rumahnya di Jimbaran, saat tiba di ruang tamu dan masih mengenakan helm, korban menyalakan lampu dan melihat beberapa orang asing sudah berada di dalam.


"Dua diantaranya langsung menyerang dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah," kata dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved