WNA di Bali
Banyak WNA Salahgunakan Izin Usaha di Bali, Rai Mantra Sebut Aturan Nominal Transaksi Sangat Rendah
Hasil audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) menemukan penyalahgunaan izin usaha
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Jika tidak dikendalikan, masyarakat Bali yang bisa dikendalikan investasi.
“OSS ini perlu dievaluasi, investasi tidak dikendalikan, kita akan dikendalikan investasi,” sambung Rai Mantra.
Disinggung mengenai upaya penyelesaian soal dampak OSS WNA oleh Kementerian Pariwisata, BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) bekerja sama dengan imigrasi menggelar Operasi Wira Waspada yang telah dilaksanakan pada bulan Januari.
Dari operasi tersebut didapat sebanyak sebanyak 267 perusahaan di Bali yang tidak sesuai dengan bidang usahanya.
Telah dilakukan pemeriksaan dan imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi beserta NIB nya dicabut.
Menurut Rai Mantra, yang disampaikan Kemenpar tidak sesederhana itu, kalau belum ada pengelolaan khusus di Bali akan terus terjadi permasalahanya.
“Wah ya tidak sesederhana itu kalau belum ada pengelolaan khusus di Bali. Kalau tidak di kemudian hari akan terjadi lagi,” tandasnya. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.