Berita Bali
Tagih Janji Perda DPRD Atur Kendaraan Non DK, Forum Driver Pariwisata Bali Ancam Aksi Massa Besar
FPDPB akan dilibatkan secara aktif untuk memastikan substansi Perda sesuai kebutuhan di lapangan.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
“Ya, memang 25 Februari lalu saya hasil diskusi juga karena bukan keputusan sendiri dengan Fraksi dan Wakil Ketua,” kata dia.
“Kira-kira waktu itu 6 bulan kita sudah bisa bahas. Tetapi kami mengajukannya tanggal 5 Agustus kemarin. Jadi 20 hari sebelum perjanjian. Cuma ada Hari Jadi Provinsi Bali, ada HUT RI yang ke-80. Jadi kami mengajukan surat kepada eksekutif untuk ditunda,” kata Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, saat audiensi dengan FPDPB, Senin 25 Agustus 2025.
Menurutnya, penyusunan Raperda sudah cukup matang. Koordinasi juga dilakukan dengan kementerian terkait.
“Sudah lengkap sekali karena kita sudah koordinasi dengan Kanwil Kementerian Hukum. Kemudian kita Komisi 3 juga sudah ke Kementerian Perhubungan dan beliau-beliau itu menyetujui dengan surat resmi terbentuknya Perda,” jelasnya.
Ia menambahkan, Raperda akan dibawa ke sidang paripurna DPRD pada 1 September 2025. Dari sana, proses pembahasan akan berjalan sekitar satu bulan sebelum disahkan menjadi Perda.
“(Dalam) 1 bulan, coba awal Oktober, kita sudah ketok palu. Kalau bisa akhir September ya,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan proses pembahasan masih terbuka.
FPDPB akan dilibatkan secara aktif untuk memastikan substansi Perda sesuai kebutuhan di lapangan.
“Mereka belum ngasih masukan. Keinginan mereka dengan aturan kan belum nyambung. Nanti apapun kami akan adopsi semuanya menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Mahayadnya memastikan keterlibatan langsung forum dalam penyusunan Perda.
“Nggih. Dilibatkan. Nanti ikutin rapat-rapatnya,” tutupnya. (sar)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.