TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kebijakan pemberian insentif bagi para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan di Kabupaten Badung belum juga terealisasi.
Bahkan kini pemerintah kabupaten Badung melakukan pendataan ulang, terkait pekerja yang di PHK dan Dirumahkan.
Pendataan itu pun ditindaklanjuti melalui surat yang dikeluarkan Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa terkait pendaftaran pekerja formal.
Pada surat yang tertanggal 4 Mei 2020 itu intinya menindaklanjuti SK Bupati Nomor 53/045/HK/2020 yang intinya menginformasikan kepada warga pekerja/buruh yang dirumahkan maupun di PHK terdampak Covid-19 untuk mendaftar diri secara perorangan melalui link http://1.badungkab.go.id/pekerja-terdampak atau bisa diakses melalui situs resmi pemerintah kabupaten Badung www.badungkab.go.id, yang selanjutnya akan dilaksanakan proses verifikasi sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
• Dugaan Pencurian Pratima Berupa Ketu di Pura Taman Limut, Polsek Ubud Lakukan Penyelidikan
• Disamping Berbagi Takjil Gratis, Masjid Baitul Makmur Buka Program Donasi bagi Para Dermawan
• 280 Lebih Warga Telah Ajukan Surat Keterangan Pulang Kampung,Begini Penjelasan Ditlantas Polda Bali
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga tak menampik jika Sekda Badung mengeluarkan surat pendaftaran pekerja formal.
Surat itu pun ditunjukkan kepada Camat, Lurah, Prebekel dan pimpinan perusahaan.
"Iya kami masih melakukan pendataan kepada pekerja di Badung yang terkena dampak covid-19, yang membuat mereka di PHK maupun dirumahkan,"ujarnya Rabu (6/5/2020).
Pihaknya mengatakan surat tersebut ditujukan kepada pekerja formal. Sehingga nantinya akan dilakukan verifikasi dengan data yang diberikan perusahaan.
"Jadi kami beri kesempatan semua masyarakat Badung yang terdampak, khususnya yang kerja di pariwisata," bebernya
Disinggung mengenai data, pekerja yang di PHK dan dirumahkan, birokrat asal Desa Taman, Kecamatan Abiansemal itu juga mengatakan untuk sementara dari data yang masuk ,ada sebanyak 1.086 orang.
Sementara yang sudah dirumahkan sebanyak 37.722 orang. Bahkan semua itu berasal dari 471 perusahaan yang tercatat di Badung.
"Jadi ini total pekerja yang bekerja di Badung. Hanya saja regulasi pemberian insentif itu untuk pekerja yang ber KTP Badung," akunya.
Lanjut Oka Dirga mengatakan untuk pekerja yang asli Badung yang kena PHK sebanyak 166 orang dan 8.513 yang dirumahkan.
Sehingga diperkirakan sebanyak itu masyarakat Badung akan menerima insentif.
• Desa di Klungkung Ditarget Cairkan BLT Pekan Ini.
• Sejak WFH, XL Axiata Akui Ada Kenaikan Trafik Hingga 15 Persen
• Mulai 7 Mei 2020 Sanksi Larangan Mudik Tahap Kedua Berlaku, Teguran hingga Denda Rp 100 Juta?
"Ini data terakhir, namun data masih tetap bergerak," bebernya.