Laporan Wartawan Tribun Bali, Ni Kadek Rika Riyanti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Provinsi Bali hari ini, Kamis (14/5/2020), menggelar Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 terkait Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi LKPJ Gubernur Anggaran 2019 serta Laporan dan Sikap/Keputusan Dewan terhadap empat Raperda yang tengah digadang.
Rapat yang dilakukan secara virtual di Ruang Sidang Utama ini turut menghadirkan Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Bali.
Salah satu yang dibahas adalah Ranperda tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali yang telah disetujui berganti judul menjadi Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali atas argumentasi bahwa Pariwisata Budaya merupakan roh penyelenggaraan kepariwisataan di Bali.
Dengan bagian Ketentuan Umum Pasal 1 butir 12 dan dipertegas kembali dalam Pasal 2 yang menyebutkan Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali disusun berdasarkan asas yang dijiwai oleh filosofi Tri Hita Karana yang bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi, demikian juga Pasal 24 huruf a.
• Nekat Mudik, 2.888 Orang Telah Dipulangkan Tim Gabungan di Jembrana
• PKM di Kota Denpasar Dimulai Besok, Pedagang Bermobil Dadakan Minta Difasilitasi Tempat Berdagang
• Jumlah Kasus DBD di Tabanan Melonjak, Selama 4 Bulan Ini Telah Lampaui Kasus Sepanjang Tahun 2019
Koordinator Pembahasan Ranperda Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali AA Ngurah Adhi Ardhana menyampaikan, berlakunya raperda sekaligus disertai pencabutan dan menyatakan tidak berlaku lagi 4 (empat) Peraturan Daerah dan 1 (satu Pergub) sesuai yang dimuat dalam Bab XVII Ketentuan Penutup, Pasal 39.
“Ada yang akibat telah diterbitkan Peraturan Baru di atasnya, ada juga yang telah dilebur dan diakomodasikan ke dalam Raperda yang baru ini,” ujar Ardhana.
Sehingga simpulannya dapat disampaikan bahwa pasal-pasal di dalam Perda No. 2 tahun 2012 tentang Kepariwisataan Budaya Bali yang dicabut, telah diakomodasikan ke dalam Raperda baru ini, secara keseluruhan.
Pada raperda tersebut, DPRD Provinsi Bali merekomendasikan sejumlah pembahasan diantaranya, perlu dan penting untuk melakukan keberpihakan kepada rakyat sebagai implementasi konsep Pariwisata Berbasis Masyarakat (Community Based Tourism) dengan memperhatikan badan hukum, kelompok desa wisata, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Forum Komunikasi Desa Wisata (Forkom Dewi) dan lembaga-lembaga lain yang sudah terbentuk sebelumnya.
Untuk Pramuwisata akan di atur secara lebih mendetail dalam Peraturan Gubernur (Pergub), dengan catatan dari DPRD Provinsi Bali, harus tersertifikasi uji Pengetahuan Budaya Bali secara baik.
Dengan kriteria KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata) yang terbagi atas Pramuwisata Umum dan Pramuwisata Khusus, hal itu diatur dalam Pasal 22 ayat (1),(2),(3),(4),(5) dan (6).
Lebih lanjut, pihaknya akan menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi di dalam pengembangan SDM bidang kepariwisataan oleh suatu lembaga, atau bekerjasama dengan lembaga yang kredibel dan berstandar internasional di bawah Peraturan Gubernur Provinsi Bali.
Pada raperda ini pula, belajar dari situasi dan kondisi pandemi global saat ini, untuk antisipasi ke masa depan, adalah konsep dan program baru yang diinisiasi dengan istilah “The New Normal” oleh Pemerintah RI yang dapat dimaknai sebagai suatu tatanan pelaksanaan kepariwisataan yang baru.
• Kembalikan Fungsi Lapangan Dangin Carik,Ratusan Pedagang Direlokasi ke 2 Terminal Berbeda di Tabanan
• PLN Jelaskan Soal Tagihan Listrik pada Pelanggan di Bali, Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif
• Hingga Saat Ini Belum Ada Desa/Kelurahan yang Ajukan PKM, Pemkot Denpasar: Petugas Jangan Arogan
Selain Penyelenggaraan Kepariwisataan berbasis Digital (Digital Tourism), adapun yang ditonjolkan dalam The New Normal ini adalah pemberlakuan secara ketat, terukur dan terencana Standar dan Protokol Kesehatan berskala Internasional mencakup, kesehatan, sanitasi (penyehatan lingkungan) dan higienitas.
Tentu termasuk metode pemindaian (screening), deteksi dini (early detecting) serta Standard Operating Procedure (SOP) dan lain-lain.