Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kamis 4 Maret 2021 kemarin, Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah besar di wilayah Denpasar.
Setidaknya dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, polisi menemukan 30 kilogram ganja dan 50 gram hasish.
Dua orang berhasil diamankan pihak kepolisian terkait hal ini masing-masing berinisial SS dan RR yang merupakan bandar narkoba.
Baca juga: Kembali Terjerumus Edarkan Sabu di Denpasar Bali, Andreas Diganjar 12 Tahun Penjara
Baca juga: Kuasai 1,7 Kg Ganja dan 9 Pohon Ganja di Bali, Giovanni Diganjar Sepuluh Tahun Penjara
Baca juga: Ditangkap Jual Ribuan Pil Koplo di Denpasar Bali, Jeki Diganjar Pidana Dua Tahun Penjara
Penangkapan dan pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin Kanit Iptu Putu Budi Artama bersama Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Menurut keterangan sumber kepolisian, kasus ini terungkap setelah para pelaku narkoba berhasil dibekuk di Jalan Pulau Singkep, Denpasar, Bali.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dari pelaku yang diduga anak buah para bandar di salah satu tempat kos di Jalan Pulau Belitung, Denpasar, Bali.
Baca juga: Dituntut 15 Tahun Penjara Karena Edarkan Ganja di Bali, Giovanni Minta Keringanan Hukuman
Baca juga: Pengedar Ganja Ditangkap di Desa Akah Klungkung, Barang Bukti sampai 100 Gram
Baca juga: Kuasai Kokain, Hasish dan MDMA WN Spanyol Jalani Sidang di PN Denpasar, Diganjar Bui 7,5 Tahun
Hasilnya, saat petugas melakukan penggeledahan kamar pelaku bandar SS dan RR, polisi temukan tumpukan paket ganja.
"Setelah diperiksa di kamar kos, ternyata kamar pelaku penuh dengan tumpukan ganja," ujar sumber kepolisian, Jumat 5 Maret 2021 pagi.
Saat ditelusuri lebih lanjut, petugas Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menemukan 30 kilogram ganja dan 50 gram hasish.
Namun tak hanya paket ganja dan hasish, petugas juga temukan paket sabu-sabu dan pil ekstasi di dalam kamar pelaku.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan hal tersebut.
Hasil pengungkapan ini, Kombes Pol Jansen mengaku bangga atas prestasi anggotanya dari Satresnarkoba Polresta Denpasar.
"Iya, jumlah pelakunya ada dua orang dan masih dikembangkan. Mohon doanya, agar makin banyak kasus narkoba yang dapat diungkap.
Sehingga masyarakat Bali bisa terselamatkan dari bahaya barang-barang terlarang ini," ujarnya Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.