TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Rumah Sakit di Tabanan mulai melaksanakan sosialisasi mengenai surat pemberitahuan dari Pemprov Bali terkait penitipan jenazah di rumah sakit, Senin 16 Agustus 2021.
Dalam surat tertanggal 14 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra ini menegaskan terkait surat PHDI Bali perihal penanganan jenazah umat Hindu dalam kondisi PPKM di Bali.
Dalam surat tersebut tertulis agar seluruh Direktur Rumah Sakit dalam hal ini Rumah Sakit Pemerintah Pusat, RS Provinsi Bali, dan RS Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Swasta untuk melaksanakan surat PHDI yaitu menerima penitipan jenazah krama Bali umat Hindu paling lama 2 hari.
Baca juga: Tabanan Sediakan 536 Bed untuk Pasien OTG dan Gejala Ringan, 4 Lokasi Isoter Sudah Disediakan
Ketentuan tersebut agar diinformasikan/disosialisasikan kepada keluarga sang palatra (yang meninggal).
Direktur BRSU Tabanan, dr Nyoman Susila menjelaskan, sejak menerima pemberitahuan tersebut pihaknya mulai melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat Senin 16 Agustus 2021.
Diharapkan kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan lancar ke depannya.
“Sedang kita sosialisasikan, semoga bisa dijalankan. Karena kebijakan ini sangat penting dilakukan di masa saat ini,” ujar dr Susila saat dikonfirmasi.
Baca juga: BRSU Tabanan Mulai Kesulitan Titip Jenazah, Kasus Kematian Tinggi, Kapasitas Hanya 6 Jenazah
Menurut dr Susila, kebijakan ini sangat disetujui sepanjang diminta untuk melaksanakan protokol kesehatan.
Namun jika mengenai tanggapan masyarakat terkait kebijakan ini dihubungkan dengan dewasa ayu (hari baik) dirinya tak ingin berkomentar lebih jauh.
“Kalau diminta ke protokol kesehatan, saya setuju. Kalau soal dewasa ayu tiang belum berani berkomentar. Yang jelas kita sudah mulai sosialisasi hari ini, untuk respon dari masyarakat terkait kebijakan ini nanti kita lihat jika memang ada kasus kematian,” jelasnya.
Baca juga: Meski Termasuk PPKM Level 2, Disnaker Tabanan Perjuangkan BSU Mengalir ke Tabanan
Terpisah, Direktur UPTD RS Nyitdah, dr Nyoman Wisma Berata menyatakan di RS Nyitdah Kecamatan Kediri hingga saat ini memang belum memiliki tempat penitipan jenazah.
Namun rumah sakit Tipe C ini memiliki ruang jenazah.
Sehingga ketika ada keluarga yang ingin menitipkan jenazah tidak bisa dilakukan namun akan dibantu pihak rumah sakit untuk dikoordinasikan ke rumah sakit lain yang masih bisa menerima.
“Di kita RS Nyitdah belum memiliki tempat penitipan jenazah. Biasanya kita bantu keluarga pasien untuk koordinasi ke rumah sakit lain seperti RSUD Mangusada Badung dan RS Wangaya Denpasar,” jelas dr Wisma Berata.
Dia melanjutkan, selama ini pelayanan pasien terkonfirmasi positif Covid 19 yang meninggal dunia disesuaikan dengan permintaan keluarga.
Baca juga: 1.309 Pelanggaran Terjadi Saat PPKM Berlangsung di Tabanan, Satpol PP Klaim Cafe Sudah Mulai Tertib
Jika pihak keluaraga menginginkan langsung dilakukan prosesi upacaranya (dikubur) akan dilakukan dengan protokol kesehatan.
“Sedangkan jika pihak keluarga mohon dititip sementara untuk mencari dewasa ayu (hari baik) kita akan bantu komunikasikan dengan baik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Badan Rumah Sakit Umum (BRSU) Tabanan kini semakin kewalahan dengan tingginya kasus kematian akibat Covid 19 di Kabupaten Tabanan.
Kasus kematian tak diimbangi dengan kapasitas ruang jenazah yang sedikit.
Hanya menampung 6 jenazah.
Sehingga ketika penuh, BRSU Tabanan terpaksa menitipkan ke rumah sakit lain dan sejak bulan Juli lalu penitipan ke tempat lain cenderung susah karena sebagian besar ruang jenazah juga penuh.
Menurut Direktur BRSU Tabanan, dr Nyoman Susila, di rumah sakit Tabanan hanya memiliki kapasitas 6 jenazah.
Sedangkan kasus kematian cenderung meningkat beberapa waktu belakangan ini.
"Hanya mampu 6 jenazah saja di kita (BRSU Tabanan). Kita kesulitan tempat untuk mengembangkan ruang jenazah," kata dr Susila saat dikonfirmasi Minggu 15 Agustus 2021.
dr Susila menjelaskan, selama ini jika yang mengikuti protokol kesehatan atau hanya melakukan penitipan 24 jam, bisa difasilitasi.
Namun karena beberapa juga melakukan penitipan berjangka lama atau sedang mencari dewasa (hari baik), pihaknya mengusahakan titip di tempat lain.
"Biasanya bisa (dititip ke tempat lain), tapi bulan Juli dan awal Agustus mulai susah, di mana-mana juga penuh. Sekarang kita juga sudah penuh. Biasanya dititip di RS lain yang masih mampu terima, tapi sekarang sulit," jelasnya.
Dengan tingginya kasus saat ini, kata dia, pihaknya mengajak untuk seluruh masyarakat aktif menekan kasus. Sebab, semakin tinggi kasus, semakin tinggi pula angka kematian.
"Kita tidak bisa menghadapi ini dengan menambahkan tempat tidur RS dan tempat penitipan jenazah saja. Mari kita ikuti anjuran pemerintah, mari kita ikuti petunjuk PHDI, itu untuk kebaikan kita bersama. Mari cegah kasus.
"Bila terjadi kematian, mari kita ikuti protokol kesehatan," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Berita Tabanan