TRIBUN-BALI.COM - Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial MN (41). Deportasi dilakukan lantaran bule kelahiran 1985 itu memberi keterangan palsu untuk memperoleh visa dan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan, MN dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu kemarin, menggunakan penerbangan Emirates Airlines EK-369 dengan tujuan akhir Hamburg Jerman. Biaya deportasi ditanggung oleh MN.
Setiawan mengatakan, dalam dokumen yang dimiliki oleh MN, ia tercatat tinggal di wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng sejak 2022 lalu. Namun pada kenyataannya MN ditemukan telah pindah tempat tinggal ke wilayah Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar.
Selain itu untuk mendapatkan izin tinggal masuk ke Indonesia, MN memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor. MN rupanya tidak pernah mengeluarkan modal atau melakukan kegiatan investasi di Buleleng. Ia juga tidak pernah melaporkan rencana kegiatan investasinya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca juga: BPBD: Warga di Hutan Harus Penuhi Bak Penampungan, Petugas Pemadam Kesulitan Air Saat Ada Kebakaran
Baca juga: Niat Jahat Andri Muncul Saat Keadaan Sepi, 2 Kali Gagal Bongkar Mesin ATM, Ini Kata Polres Jembrana
Baca juga: Asapnya Sudah Bikin Saya Sesak! Perbekel Takmung Bingung Atasi Masalah Sampah, Warga Buang di Jurang
Dalam kesehariannya kata Hendra, MN rupanya hanya melakukan kegiatan berwisata di Bali. "Jadi dia memegang ITAS Investor hanya untuk mendapatkan izin tinggal. Hanya formalitas saja. Dia pindah tempat tinggal dari Banyuning ke Kayuputih juga tidak pernah lapor," katanya, Senin (4/9).
Petugas menemukan MN dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian 'Bali Becik' yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengawasan dan Penindakan Ditjen Imigrasi bersama Tim Inteldakim Imigrasi Singaraja.
MN dijerat Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian lantaran memberikan data atau keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. Ia pun dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian yang seluruh biayanya ditanggung oleh MN.
Sejak Januari hingga saat ini, kata Hendra, pihaknya telah mendeportasi 10 WNA yang terbukti meresahkan dan tidak mematuhi perundang-undangan. Ia berharap masyarakat agar melapor jika menemukan WNA yang tidak mematuhi peraturan dengan menghubungi hotline Satuan Tugas Keimigrasian “Bali Becik” di nomor +62813-9967-9966 atau melalui kanal media sosial Imigrasi Singaraja. (rtu)