GWK Bali

Polemik Pagar Beton GWK dengan Desa Adat Ungasan Berakhir, 10 Keputusan Paruman Resmi Dicabut

Perangkat Desa Adat Ungasan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin (27/10) guna menindaklanjuti permohonan rekomendasi kegiatan GWK.

|
Istimewa
GELAR PERTEMUAN - Suasana pertemuan perangkat Desa Adat Ungasan yang menyepakati polemik pagar tembok GWK telah selesai dan 10 poin hasil Paruman dinyatakan dicabut. 

Dan pihaknya tidak ingin menghambat atau menghalangi kepentingan usaha, sebab banyak dari warganya yang juga bekerja di kawasan GWK Cultural Park. 

“Hari ini (Senin kemarin, -red) keputusan sudah diterima semua, clear semua, Prajuru desa adat dan dinas yang dituangkan dalam keputusan tertanggal 4 Oktober tersebut semua sudah tidak berlaku dan tidak ada demo kembali.

Hari ini sudah selesai dan seterusnya tidak ada persoalan lagi. GWK juga saya berharap terbuka dan menerima semuanya ini terlepas kurang dan lebihnya harus kita akui bersama itu masyarakat kita semua,” harapnya. (zae)

Kesepakatan Telah Mengakomodasi Tuntutan Masyarakat

Sementara itu Perbekel Desa Ungasan, I Wayan Kari, menegaskan bahwa kesepakatan antara pemerintah daerah dan pihak GWK sudah sepenuhnya mengakomodasi tuntutan masyarakat, terutama terkait pembukaan akses jalan menuju kawasan pemukiman dan sekolah.

Baca juga: Manajemen GWK Setengah Hati, F-Gerindra-PSI Soroti Pembongkaran Pagar Beton GWK

“Masyarakat mempercayakan kepada instansi pemerintah. Bagi kami masyarakat dengan sistem perjanjian pinjam pakai ini tidak masalah karena sudah dijelaskan sepanjang masyarakat menggunakan jalan tersebut. Bagi kami ini sudah sangat cukup dan sudah dijamin oleh pemerintah daerah,” terangnya. (zae)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved