Berita Bali

Gelar Operasi Temukan Ini, Satgas Pangan Polda Bali Ancam Cabut Izin Usaha Penjual Beras di Atas HET

Satuan Tugas (Satgas)Pangan Terpadu Provinsi Bali secara resmi memulai operasi pengendalian harga beras di seluruh wilayah Provinsi Bali

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
SIDAK - Tim Satgas Pangan Bali saat melaksanakan operasi pengendalian harga beras di retail modern di Denpasar dan sekitarnya, pada Rabu 22 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Tugas (Satgas)Pangan Terpadu Provinsi Bali secara resmi memulai operasi pengendalian harga beras di seluruh wilayah Provinsi Bali dan ditemukan pedagang yang menjual beras di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M. selaku Koordinator Satgas menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran HET, dengan ancaman sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

Terkait sanksi, Kombes Pol Teguh menjelaskan skema bertahap yang akan diterapkan diawali dengan sosialisasi berupa edukasi dan imbauan kepada distributor dan pedagang agar menyesuaikan harga dengan HET.

Baca juga: BERAS SPHP Bulog Kurang Laku, Bapanas Sebut Dampak Gerakan Pangan Murah

Tahap berikutnya adalah teguran, jika ditemukan pelanggaran, Satgas akan memberikan surat teguran tertulis dan waktu untuk koreksi.

"Apabila dengan surat teguran masih tidak patuh, kami tim Satgas akan melakukan langkah pemberian sanksi paling tegas, yaitu pencabutan izin usaha dan proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Teguh di sela kegiatan peninjauan di Denpasar, pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Pihaknya menyampaikan bahwa Satgas Pangan Terpadu bertugas mengawasi kestabilan harga dan mutu beras, memastikan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Batas HET yang harus dipatuhi adalah Rp 13.500 per Kilogram untuk beras Medium dan Rp 14.900 per Kg untuk beras Premium. Selain harga, kami juga mengawasi agar mutu beras sesuai dengan label kemasan," ujar Kombes Teguh.

Satgas Pangan telah menyepakati bahwa kegiatan pengendalian harga beras mulai dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, sehari setelah rapat, pada Selasa 21 Oktober 2025 kemarin.

Pada tahap awal operasi ini menargetkan tiga sasaran utama Pasar Tradisional seperti Pasar Badung dan Pasar Kreneng, Retail Modern seperti Grand Lucky dan Bintang, dan para Distributor Beras.

Dalam pengecekan langsung di lapangan yang meliputi distributor, Pasar Badung, dan Pasar Kreneng, Satgas menemukan adanya disparitas harga.

"Kami datangi 2 pasar tradisional dan distributor. Di tingkat distributor, harga beras premium maupun medium masih sesuai HET. Namun, dari hasil pengamatan di pasar tradisional, masih ada harga beras di atas HET," papar Kombes Teguh.

Baca juga: BADUNG Surplus Beras 7.269 Ton, Produksi September 2025 Lampaui Kebutuhan Warga

Rata-rata harga yang ditemukan di pengecer adalah Rp 14.000 untuk medium dan Rp 15.000 hingga Rp 16.000 untuk premium, yang berarti rata-rata di atas HET.

"Ini menjadi benang merahnya. Karena di distributor sudah HET, lonjakan harga pasti terjadi dari distributor ke pengecer. Kami juga memastikan sementara ini belum ditemukan beras oplosan," paparnya.

Satgas mensinyalir salah satu faktor kenaikan harga di pengecer karena sebagian besar distributor di Bali mengambil pasokan beras dari wilayah Jawa Timur. 

Pihaknya berharap Satgas Pangan Jawa Timur akan merespons dan melakukan langkah-langkah tindak lanjut.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved