Berita Bali

Apakah Pelanggar SE AMDK di Bawah 1 Liter Bisa Dikenakan Sanksi? Begini Menurut Pakar

Para pakar hukum dan kebijakan publik menyoroti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang AMDK

Thinkstockphotos via KOMPAS.com
Ilustrasi air minum dalam botol - Apakah Pelanggar SE AMDK di Bawah 1 Liter Bisa Dikenakan Sanksi? Begini Menurut Pakar 

Dia menegaskan, jika SE digunakan untuk menjatuhkan hukuman administratif, apalagi menutup usaha atau mencabut izin distribusi maka langkah tersebut akan menimbulkan polemik hukum yang serius. 

“Kalau SE digunakan untuk menghukum pelaku usaha, itu sudah pasti keliru. Akan menimbulkan kontroversi dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam praktik penegakan hukum,” katanya.

Pakar kebijakan publik lainnya dari Universitas Airlangga (Unair), Profesor Jusuf Irianto menegaskan bahwa pada dasarnya Surat Edaran (SE) juga menegaskan bahwa SE itu tidak bisa disebut sebagai sebuah kebijakan publik.

Dia menjelaskan, sebuah kebijakan publik harus memiliki landasan hukum yang lahir dari proses legislasi atau regulasi formal sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Karenanya, SE hanya berlaku di lingkungan internal pemerintahan daerah, dan tidak memiliki daya paksa hukum sebagaimana Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,” tandasnya. 

Pernyataan senada juga disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, I Nyoman Subanda. Dia menilai SE Gubernur Bali yang melarang AMDK di bawah 1 liter itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Menurutnya, SE tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak dapat dijadikan dasar pemberian sanksi.

“Jadi, SE itu nggak bisa mengikat dan nggak bisa ngasih punishment,” ucapnya.

Subanda menilai penanganan masalah sampah seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Yang paling mengikat itu Pergub atau Perda karena ada persetujuan DPRD-nya. Selain memperkuat kedudukan hukum, Perda juga memungkinkan adanya dukungan anggaran,” ujarnya. (*)

 

Berita lainnya di AMDK

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved