Kasus TPPO
WASPADA! Jaringan Penjualan Anak Meluas hingga Bali, Polda Siap Tindaklanjuti Jika Ada Laporan
Jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penjualan anak disebut juga mencakup operasi wilayah Provinsi Bali, Jawa Tengah.
Editor:
Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI - Jaringan sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau penjualan anak disebut juga mencakup operasi wilayah Provinsi Bali, Jawa Tengah, Jambi dan Kepulauan Riau.
Diakui, warga sekitar mengungkap, setidaknya pernah ada 15 ibu hamil yang tinggal di sana, namun keberadaan mereka dan bayi yang dilahirkan tidak jelas setelah kasus mencuat. Dalam dokumen anggaran dasar, Yayasan Anak Bali Luih seharusnya bergerak di bidang sosial dan keagamaan. Namun praktik yang dijalankan justru jauh menyimpang. "Kami memastikan yayasan ini tidak bisa lagi digunakan sebagai sarana kejahatan," tegas Zainur.
Kasus ini bermula pada September 2024 ketika Polres Metro Depok mengungkap jaringan jual beli bayi lintas Jawa–Bali. Aryadana diduga memanfaatkan yayasan sebagai kedok, menjadikan bangunan yayasan sebagai tempat menampung ibu hamil dan bayi hasil kejahatan. (ian/gus)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi_pemerkosaan_pelecehan_di-bawah-umur_seksual_kekerasan_video-mesum_dwis.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.