Narkoba di Bali
BALI Center Point Peredaran Narkotika, Komite III DPD RI Dorong Pemda Perluas Ruang Rehabilitasi!
Dikatakan, mengenai awig-awig narkoba, antara dinas dan adat, adat menjadi agent of change dalam menyelesaikan masalah ini.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM — Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau yang akrab disapa Rai Mantra mengungkapkan Bali menjadi center point peredaran narkoba.
Hal itu diungkapkan Rai Mantra saat Komite III DPD RI kunjungan kerja (kunker) ke Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, pada Senin (24/11).
“Bali memang menjadi satu center point termasuk juga Yogyakarta untuk masalah narkoba, ini karena memang menjadi sentral pariwisata,” kata Rai Mantra.
Dikatakan, mengenai awig-awig narkoba, antara dinas dan adat, adat menjadi agent of change dalam menyelesaikan masalah ini.
“Memang (masalah narkoba) itu signifikan dengan daerah yang pariwisata dan global. Sehingga kita tidak bisa mendeteksi kedatangan orang itu bebas dari narkoba, mungkin ada pemakai, ada produksi atau distribusi juga,” katanya.
Baca juga: TNI AD Siapkan Pasal Berat untuk 3 Oknum Prajurit dalam Kasus Tewasnya Ilham Pradipta
Baca juga: KASUS Kematian Basir! 3 Prajurit TNI AD Dituntut Pemecatan &9 Tahun Penjara, 7 Lagi 3 Tahun Penjara
Lebih lanjut Rai Mantra mengatakan, komitmen DPD yakni membentuk sinergitas dengan pemerintah daerah sehingga permasalahan yang timbul yang menjadi aspirasi atau potensi kepentingan daerah itu dapat diperjuangkan.
Ia mengatakan ruang rehabilitasi perlu diperluas di seluruh kabupaten/kota di Bali. Tentunya Ini menjadi satu bahan perhatian di pemerintah pusat.
“Tentunya masukannya ini sangat generalistik dan bisa terasimilasi juga dengan kebijakan-kebijakan pusat,” kata Rai Mantra.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menambahkan, alasan memilih Bali untuk kunker karena Bali merupakan wilayah yang terbuka dan berpotensi untuk penyebaran narkotika.
“Ini juga terbuka, dengan jumlah kasus tetapi kita ingin melihat implementasi Undang-undang narkotika. Pada keseluruhan dari hasil investigasi dan pengawasan sebenarnya Bali sudah sangat siap dalam mendeteksi sejak dini isu narkotika walaupun memang silent tetapi ada hal yang menurut kita bisa dijadikan pelajaran. Ada kearifan lokal di sini yang mampu memproteksi,” jelas Filep Wamafma.
Terkait dengan kekurangan-kekurangan fasilitas tenaga kesehatan untuk tempat rehabilitasi, Filep menegaskan hal tersebut membutuhkan komitmen bersama.
“Kita akan dorong terus dan input pemerintah daerah juga sejumlah masyarakat. Sangat penting sekali untuk memastikan bahwa Undang-undang narkotika ini dapat dilangsungkan dengan baik,” bebernya.
Hasil Rapat Kerja Komisi III DPD RI dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait tempat rehabilitasi merupakan masalah nasional yang bukan hanya terjadi di Bali namun juga hampir di seluruh Indonesia.
Ia berharap Kemensos berkomitmen dan mau menyediakan fasilitas serta mendukung kepentingan implementasi undang-undang daerah.
“Kita pada minggu pertama Desember akan panggil Menteri Kesehatan. Kemudian poin-poin penting kita akan rumuskan sebagai keputusan DPD RI terkait pengawasan Undang-undang narkotika. Kita berharap keputusan DPD RI itu menjadi dasar pijak bagi kementerian untuk kebijakan penanganan narkotika di seluruh Indonesia,” terangnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta saat menerima kunker mengatakan agenda kemarin sekaligus evaluasi dengan regulasi terbaru tentang dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Juga upaya-upaya mengantisipasi masyarakat agar tidak terkena narkoba, nafza, atau narkotika. Selain itu, pembangunan rumah sakit rehabilitasi telah dilakukan.
“Di Bali itu sudah ada peraram atau peraturan yang ada di desa adat, sehingga jangan sampai kembali lagi kena narkoba, ataupun nafza. Saya kira kolaborasi ini bagus sekali dan ada beberapa hal, misalkan tentang pendanaan barang, tentu adalah merupakan tanggung jawab kita bersama,” jelas Giri Prasta. (sar)
| SIDAK Tim Gabungan di Karangasem, Empat Warga Positif Narkoba, Dua Orang Merupakan Residivis |
|
|---|
| 2 Orang Merupakan Residivis, Empat Warga Positif Narkoba Saat Sidak Tim Gabungan |
|
|---|
| SITA Barang Bukti Senilai Rp303 Juta, BNNP Bali Bongkar Lima Jaringan Narkoba |
|
|---|
| 2 WNA Inggris Terlibat Narkoba Ditransfer ke Negaranya, Dasar Prinsip Kemanusiaan & Penghormatan HAM |
|
|---|
| PECAT Tidak Hormat Bisa Diterima Oknum Petugas BNNK Buleleng yang Malah Pakai Narkoba ! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Komite-III-DPD-RI-saat-kunker-ke-Wiswa-Sabha-Kantor-Gubernur-Bali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.