Tabrak Lari di Bali
TEGA Usai Tabrak Wahyu & Deva Lalu Angkut & Tinggalkan Korban di Pinggir Jalan, Pelaku Tertangkap!
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin menjelaskan, peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Hasilnya polisi mendapat informasi nama pembayar pajak kendaraan terakhir, yakni wanita berinisial Ni Kadek AS. Dari keterangannya, ternyata pelaku bernama I Made Arcayana yang merupakan orang tuanya.
"Sehingga dengan informasi tersebut, yang bersangkutan diamankan dan dibawa menuju ke Sat Lantas Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut," ujar AKP Bachtiar.
Kepada Polisi, Arcayana mengaku nekat menurunkan Wahyu dan Deva dengan tujuan menghilangkan jejak, lantaran takut berurusan dengan hukum.
Pasca menurunkan keduanya, ia langsung pulang ke rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Batungsel Kaja, Desa Batungsel, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan.
"Atas perbuatannya, Arcayana dijerat dengan Pasal 312 dan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam pidana penjara paling lama tiga tahun," tandasnya. (mer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.