Berita Buleleng

UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti

UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti

istimewa
UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan selingkuh dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemkab Buleleng masih terus bergulir.

Kedua oknum PPPK berinisial GA dan WA itu dipecat Bupati Buleleng beberapa waktu lalu, keduanya pun melakukan upaya hukum.

Terbaru, kedua eks PPPK itu melayangkan somasi kepada Bupati Buleleng

Surat somasi pertama terhadap Bupati Buleleng dilayangkan pada Selasa 23 September 2025, masing-masing bernomor 004/LKBH.PERAN/IX/2025 dan 005/LKBH.PERAN/IX/2025. 

Baca juga: GADIS MUDA Akhiri Hidup di Denpasar, Jari Tangan Jadi Sorotan, Pacar Sempat Bingung

Kuasa hukum kedua eks PPPK, I Wayan Sudarma menjelaskan, ada dua poin utama dalam somasi tersebut.

Pertama ihwal Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor: 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025 yang menjadi dasar pemberhentian dua kliennya sebagai PPPK

"Dalam SK itu disebutkan bahwa pada 9 Juli 2025, klien kami telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025," ungkapnya. 

Sedangkan pada poin kedua, lanjut Sudarma, frasa 'pada tanggal 9 Juli 2025 telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (e) dan Pasal 5 ayat (5) huruf (b) pada Perjanjian Kerja Nomor: 800.1.13.2/890/SETWAN/VII/2025,' dinilai mengandung unsur tuduhan yang ditujukan kepada klien sekaligus eks PPPK tersebut.

Baca juga: TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar

"Frasa tersebut jelas mengandung unsur tuduhan yang ditujukan kepada klien kami sehingga patut dibuktikan secara hukum," tegas Sudarma. 

Lebih lanjut, ia memohon pada Bupati untuk membuktikan tuduhan itu kepada kedua kliennya sekurang-kurangnya tujuh hari, terhitung sejak tanggal somasi pertama diterima.

Kedua eks PPPK tersebut telah menyatakan pun siap menempuh upaya hukum lebih lanjut, apabila tidak ada bukti atas tuduhan tersebut. 

"Apabila hingga batas waktu tersebut Bupati Buleleng tidak membuktikan tuduhan itu, kami akan lakukan langkah hukum. Baik upaya hukum secara pidana maupun perdata," tandasnya.

Bupati Buleleng siap cabut SK pemecatan kedua eks PPPK asal ini

Terungkap pencabutan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Pemkab Buleleng terkait dugaan perselingkuhan bisa dilakukan.

Seperti diketahui Bupati Buleleng telah mengeluarkan SK pemberhentian bagi dua orang PPPK yaitu, GA dan WA.

SK pemberhentian keduanya sebagai PPPK itu diterbitkan setelah ada pengaduan dari istri sah GA terkait adanya dugaan perselingkuhan.

Namun, pencabutan SK pemberhentian kedua PPPK di lingkup Pemkab Buleleng tersebut tidak bisa serta-merta dilakukan.

Pencabutan SK pemberhentian kedua PPPK itu hanya bisa dilakukan melalui pengadilan

Hal tersebut diungkapkan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra saat disinggung terkait nasib kedua PPPK, Kamis (18/9/2025). 

Menurut Sutjidra, penerbitan SK pemberhentian terhadap kedua oknum PPPK ini sudah melalui berbagai pertimbangan.  

"Berat lho mengambil keputusan. Tapi dengan berbagai pertimbangan, ya harus dilakukan untuk menjaga marwah ASN, PPPK dan Pemkab Buleleng," tegasnya.

Sedangkan untuk mencabut SK tersebut, Sutjidra mengatakan hal ini tidak bisa serta-merta dilakukan.

Sebaliknya, pencabutan SK kedua PPPK itu bisa dilakukan apabila ada putusan pengadilan tepatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kalau soal itu pertimbangannya di pengadilan. Apabila pengadilan memerintahkan demikian, ya kita cabut. Kita tidak bisa mencabut semena-mena," ucapnya. 

Sebelumnya pada Senin (15/9/2025) orang tua GA dan WA mendatangi gedung DPRD Buleleng untuk melakukan audiensi.

Kedatangan kedua orangtua oknum PPPK itu ke DPRD didampingi kuasa hukum dan LSM Gema Nusantara. 

Audiensi tersebut pada intinya meminta Pemkab Buleleng mencabut SK pemberhentian, karena perbuatan yang dituduhkan pada GA dan WA ihwal perzinahan, tidak terbukti di kepolisian. 

Selain itu, pihak DPRD juga diminta mengundang Bupati Buleleng untuk didengarkan pendapatnya mengenai penerbitan SK pemberhentian.

Apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati dan Bupati telah melakukan perbuatan tercela,

Tidak menutup kemungkinan pihaknya minta dilakukan permakzulan terhadap Bupati Buleleng.

Mengenai hal ini, Sutjidra mengaku siap menerima apabila kedua oknum PPPK itu mau melakukan audiensi. 

Bahkan Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini siap menghadirkan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Sekda, hingga Asisten Bupati.

"Kantor Bupati terbuka apabila mau melakukan audiensi. Tinggal daftar ke protokol saja," tegasnya.

Kronologi dugaan perzinahan atau perselingkuhan 

Kasus dugaan perselingkuhan yang menghebohkan, lantaran melibatkan dua oknum PPPK di Buleleng, kini kian memanas. 

Sebab LW, kini justru dilaporkan ke Polres Buleleng oleh GA maupun WA. 

Adapun laporan ke Polres Buleleng lebih dulu dilayangkan oleh GA, yakni pada 9 Juli 2025.

Ia melaporkan LW yang tidak lain adalah istrinya sendiri ke Polres Buleleng, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama Widia Widia. 

Atas kejadian tersebut, GA merasa dipermalukan dan terancam dipecat dari pekerjaannya. Sehingga ia melapor ke Polres Buleleng untuk penanganan lebih lanjut.

Sedangkan WA melapor pada hari Minggu (13/7/2025). Sama dengan GA, WA juga melaporkan LW atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui akun media sosial Widia Widia. 

Dalam laporannya, LW juga menyangkal bahwa dia melakukan perzinahan dengan suami orang. Sehingga dia yang merasa nama baiknya dicemarkan, selanjutnya melapor ke Polres Buleleng

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat dikonfirmasi membenarkan ihwal adanya laporan tersebut.

Bahkan dia mengatakan, sebelum laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh GA dan WA, LW sudah lebih dulu melaporkan suaminya. 

Laporan LW dibuat pada 5 Juni 2025. Wanita 31 tahun itu melaporkan suaminya GA, dengan dugaan tindak pidana perzinahan. 

"Nggih benar seperti demikian. Ada yg melaporkan perzinahan dan kemudian dilaporkan pencemaran nama baik oleh suami yang bersangkutan," ucapnya dikonfirmasi Senin (14/7/2025). 

Mengenai laporan tersebut, AKP Widura menegaskan pada intinya pihak Kepolisian menerima setiap laporan yang masuk. Dari laporan tersebut pihaknya akan melakukan upaya penyelidikan. 

Untuk diketahui, kasus dugaan perselingkuhan ini pertama kali diunggah oleh akun Widia Widia pada Rabu (9/7/2025). Unggahan pada akun itu menyertakan file video serta foto indikasi perselingkuhan.

Tak hanya itu, pada unggahannya akun tersebut juga menandai akun Facebook Wayan Koster, Arya Wedakarna, dan Ari Ulangun. 

Pasca viralnya unggahan itu, baik GA, WA maupun LW telah dipanggil ke DPRD Buleleng keesokan harinya. Ketiganya dimintai keterangan secara terpisah oleh Plt Sekretaris DPRD Buleleng dan Ketua DPRD Buleleng. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved