Peredaran Narkoba di Bali
Tertangkap di Jalan, Pegawai BNN Buleleng Positif Narkoba, Terungkap dari Laporan Warga
Seorang ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Kabupaten kembali tersandung kasus narkoba
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Bali, yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng, kembali tersandung kasus narkoba.
Pria berinisial IMS (50) itu dinyatakan positif mengonsumsi methamphetamine setelah ditangkap Polres Buleleng dalam sebuah operasi lapangan pada Sabtu (1/11/2025).
Baca juga: Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dan Pencurian, Kejari Tabanan Libatkan Pelajar
Awal Informasi dan Penelusuran Polisi
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.
Tim Satuan Narkoba Polres Buleleng yang menerima laporan tersebut langsung bergerak menuju lokasi.
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, saat tim melintas di jalan perbatasan Banjar Dinas Pumahan – Desa Pegayaman, mereka berpapasan dengan seorang pria yang kemudian diketahui sebagai IMS, pegawai BNNK Buleleng.
“Anggota langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya untuk pemeriksaan,” ujar AKP Edy, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Residivis Narkotika Kembali Dibekuk di Bali, Sita Hampir 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Pemeriksaan dan Hasil Tes Urine
Ketika diperiksa, IMS mengaku baru saja dari Desa Pegayaman. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kendaraan, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Meski demikian, IMS tetap dibawa ke Polres Buleleng untuk menjalani tes urine. Hasilnya, urine pria 50 tahun itu dinyatakan positif mengandung methamphetamine.
“Dari hasil tersebut, kami menduga narkoba dikonsumsi sebelum atau saat berada di lokasi. Yang bersangkutan langsung diamankan sambil menunggu koordinasi dengan BNNK,” terang AKP Edy.
Selanjutnya, IMS diserahkan ke BNNK Buleleng untuk menjalani proses rehabilitasi.
Baca juga: Edarkan Pil Koplo Sasar Kaum Pekerja, Polda Bali Tangkap 3 Pelaku, Salah Satunya Residivis
Riwayat Kasus Serupa
Fakta lain yang cukup mengejutkan, kasus ini bukan pertama kali dialami IMS.
Berdasarkan catatan kepolisian, pada tahun 2015 ia pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan sempat divonis lima bulan penjara.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.