Berita Buleleng

Nelangsa Mawar, Dititipkan di AW malah Alami Rudapaksa Sejak Usia 8 Tahun hingga Hamil

Nelangsa dialami perempuan asal Kecamatan/Kabupaten Buleleng sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya).

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
PELAKU - AW (63) pelaku rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial Mawar (bukan nama sebenarnya). AW tega menyetubuhi anak teman baiknya sejak usia 8 tahun hingga hamil. 

"Pihak sekolah kemudian memanggil keluarga Mawar, dalam hal ini kakak kandungnya. Kakak Mawar ini sudah berumah tangga dan tinggal di luar Buleleng."

"Sehingga sebelumnya tidak ada yang mengetahui kehamilan Mawar," jelasnya. 

Di tahun 2023 itu, Mawar akhirnya melahirkan seorang bayi.

Kasus inipun selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada 21 Februari 2025.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk tes DNA terhadap Mawar, AW dan bayi tersebut.

Hasilnya menyatakan jika AW adalah ayah biologis dari bayi itu. 

Terhitung sejak 5 November AW ditahan di Polres Buleleng.

Pria yang kini berusia 63 tahun ini, selanjutnya disangkakan pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya. 

Sementara mengenai nasib Mawar, lanjut AKP Widura, saat ini ia tinggal bersama kakaknya di luar Buleleng.

Sebab ayahnya telah meninggal dunia pada tahun 2024.

"Untuk bayinya dirawat oleh kakaknya," imbuh AKP Widura. (*)

 

 

Berita lainnya di Rudapaksa di Buleleng

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved