Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

NEKAT Bawa Kabur Pacar di Buleleng, ABG Ini Buka-bukaan Lakukan ini, Kini Kondisi Diujung Tanduk

NEKAT Bawa Kabur Pacar di Buleleng, ABG Ini Buka-bukaan Lakukan ini, Kini Kondisi Diujung Tanduk

Tayang:
Dok istimewa
ilustrasi 

 


TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kaburnya LS, perempuan anak baru gede atau ABG asal Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Buleleng selama tiga hari pada akhir November 2025 lalu berbuntut panjang. 

Sebab kini, pacarnya yang berinisial GJ alias Blodor justru menjadi tersangka dan ditahan.

Penetapan tersangka terhadap Blodor, lantaran ia melakukan persetubuhan terhadap LS, yang notabene masih berusia 15 tahun, alias anak dibawah umur.

Alhasil ABG asal Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng ini terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Baca juga: HUBUNGAN TERLARANG Dona dan Bowo di Kos-kosan Denpasar, Dramatis Saat Sang Waria Tiba di TKP

Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar mengungkapkan, keduanya ditemukan di wilayah Desa Alasangker, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Selasa (25/11/2025), 

Setelah ditemukan, kedua ABG itu segera dibawa ke Polsek Seririt untuk dimintai keterangan serta penanganan lebih lanjut.

Termasuk pemeriksaan visum terhadap korban LS. 

"Hasil visum itu keluar tiga hari kemudian. Dari visum tersebut diketahui ada tanda persetubuhan," ungkapnya, Selasa (2/12/2025). 

Baca juga: PRIA Kepala Penuh Tato Tewas di By Pass Ida Bagus Mantra Denpasar, Benarkah Putu Lakalantas?

Pemeriksaan kemudian berlanjut dengan meminta keterangan dari tersangka, korban LS, termasuk saksi lainnya.

Kepada polisi, tersangka mengakui melakukan persetubuhan sekali, saat ia dan korban kabur selama tiga hari. 

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/12/2025) dan langsung ditahan," imbuhnya. 

Dengan adanya barang bukti dan pengakuan melakukan persetubuhan dengan korban, polisi menyangkakan tersangka Blodor dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

"Saat ini prosesnya masih pemberkasan. Kalau sudah dinyatakan lengkap, kita geser ke Kejaksaan untuk dituntut dan lanjut disidangkan," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, korban LS remaja 15 tahun asal Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt membuat panik keluarga dan pihak kepolisian, karena meninggalkan rumah tanpa pamit.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved