Berita Buleleng
Wakil Ketua DPRD Buleleng Kembalikan Kendaraan Dinas, Ada Penghematan APBD Rp 180 Juta Setahun
Dengan pengembalian seluruhnya, tentu ada penghematan APBD senilai Rp180 juta untuk setahun.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Wakil Ketua III DPRD Buleleng, Kadek Widana mengembalikan kendaraan dinas pada Sekretariat DPRD.
Pengembalian fasilitas ini disebut sebagai bentuk dukungan terhadap efisiensi anggaran yang kini dilakukan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Diketahui, sebagai wakil ketua dari Fraksi Partai Gerindra, ia mendapatkan fasilitas transportasi.
Di antaranya mobil dinas DK 8 U, mobil operasional DK 1762 UU, dan sepeda motor operasional DK 6106 U.
Baca juga: Tertibkan Pelanggaran Alih Fungsi Lahan dan Tata Ruang, DPRD Badung Bali Berencana Bentuk Pansus
Ada pula fasilitas sopir dan perbaikan mobil. Seluruhnya dikembalikan pada Jumat 30 Januari 2026.
Informasinya, anggaran BBM dan service untuk tiga kendaraan ini membutuhkan Rp15 juta per bulan.
Dengan pengembalian seluruhnya, tentu ada penghematan APBD senilai Rp180 juta untuk setahun.
Kepada awak media, Widana mengatakan langkah ini merupakan bentuk kepedulian atas kondisi keuangan daerah yang kini mengalami efisiensi besar-besaran.
Walaupun hanya berupa langkah kecil, ia berharap apa yang dilakukan mampu berkontribusi mengurangi beban anggaran.
"Saya kembalikan untuk mensuport pemerintah daerah terutama pak Bupati dan Wakil Bupati. Walaupun saat pilkada saya tidak mendukung beliau, tapi hari ini dengan kinerja pak Bupati dengan efisiensi besar-besaran, saya support dengan pengembalian mobil dinas," ujar Widana, Rabu (4/2).
Sementara Sekwan Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, mengungkapkan sesuai surat pernyataan dari Widana, pengembalian kendaraan dinas dan operasional ini karena aset tersebut tidak lagi dimanfaatkan.
"Sesuai surat pernyataan demikian, namun secara lisan disampaikan sebagai bentuk dukungan program pemerintah dalam rangka efisiensi," ungkapnya.
Seluruh aset yang dikembalikan selanjutnya diserahkan pada Sekwan selaku pengelola barang.
Kendati anggota dewan memiliki hak tunjangan seperti perumahan, transportasi dan sebagainya, Riang menegaskan pengembalian mobil dinas tidak otomatis diganti dengan tunjangan transportasi.
"Sesuai aturan, Ketua dan Wakil Ketua mendapatkan kendaraan dinas sedangkan anggota mendapat tunjangan transportasi. Dengan pengembalian ini kita belum bisa sediakan tunjangan transportasi, karena belum diatur dalam Perkada," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Wakil-Ketua-DPRD-Buleleng-Kadek-Widana-saat-mengembalikan-kendaraan-dinas.jpg)