Berita Buleleng
10 Persen Warga Tolak Kompensasi Dampak Kebisingan PLTD Pemaron, Minta Direlokasi
Seratus sembilan puluh enam KK masyarakat di Desa Pemaron, Buleleng dijanjikan kompensasi atas dampak kebisingan, akibat operasional mesin PLTD
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seratus sembilan puluh enam KK masyarakat di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng dijanjikan kompensasi atas dampak kebisingan, akibat operasional mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) di PLTGU Pemaron.
Walau demikian, dari jumlah tersebut ada beberapa warga yang menolak.
Perbekel Pemaron, Putu Mertayasa, menjelaskan kompensasi berupa dana sosial ini diberikan oleh PT PLN Indonesia Power.
Kompensasi diberikan untuk warga terdampak dengan radius 0-300 meter, yang diklasifikasi berdasarkan jarak.
Baca juga: Mariono: Jangan Kami Jadi Tumbal, Polemik Operasional PLTD Belum Temui Titik Terang!
"Ring 1, radius 0-100 meter, ada 64 KK. Ring 2, radius 100-200 meter, sekitar 80 KK. Sedangkan Ring 3, radius 200-300 meter ada 52 KK," jelasnya, Selasa (19/5/2026).
Besaran nilai kompensasi tiap radius berbeda.
Untuk ring 1, nilai kompensasi Rp10 juta per tahun. Ring 2, nilai kompensasinya 50 persen atau Rp5 juta per tahun. Sedangkan ring 3, nilai kompensasinya Rp3 juta per tahun.
Rencana pemberian kompensasi ini sudah sempat dibicarakan.
Baca juga: KELUH Kesah Warga Bisingnya Mesin PLTGU Pemaron, Pemkab Mediasi, Mariono: Kemerdekaan Kami Direnggut
Namun dari 196 KK, sekitar 10 persen atau 15 KK menolak diberi kompensasi berupa dana sosial.
Kata Mertayasa, warga yang menolak kompensasi karena mereka meminta hal lain.
"Ada yang minta relokasi permanen (dibeli rumahnya) ada juga yang minta relokasi sementara (dipindahkan ke tempat lain). Itu sekitar 10 persen dari 196 KK, atau sekitar 15 KK," ucapnya.
Mertayasa mengatakan, untuk warga yang menerima pemberian kompensasi, saat ini sedang proses pengumpulan rekening. Kompensasi yang akan dicairkan yakni sepanjang tahun 2025.
"Nanti di akhir tahun dicairkan untuk yang tahun 2026," imbuhnya.
Baca juga: Kantor BPBD Buleleng di Desa Pemaron Bakal Dihibahkan Untuk Imigrasi
Lebih lanjut disampaikan, dampak kebisingan yang ditimbulkan PLTD sudah dirasakan masyarakat sejak setahun terakhir.
Namun karena listrik merupakan kepentingan umum, pihak desa tidak bisa berbuat banyak.
"Kami hanya bisa mengimbau jam operasional untuk meminimalisir suara dan jadwalnya supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat untuk istirahat, terutama saat malam. Jadi kami bersurat, kami batasi operasional sampai jam 19.00 Wita," ucapnya.
Seiring berjalannya waktu, pada Jumat (8/5/2026), pihak desa mengundang warga perumahan Nirwana termasuk penduduk asli Pemaron yang berada di radius 0-300 meter untuk melakukan pertemuan.
Pertemuan saat itu dihadiri Wabup Buleleng termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, camat, dan pihak PLTD yang dihadiri manajer PLTGU Pemaron, perwakilan PLN Denpasar, dan juga Manajer PLN UP 3 Bali Utara.
"Pada pertemuan inilah dari pihak PLTD yang sekarang Indonesia Power, berjanji akan memberi kompensasi," tandasnya. (*)
Berita lainnya di PLTD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Perbekel-Pemaron-Putu-Mertayasa-saat-memberi-penjelasan-ihwal-pemberian-kompensasi.jpg)