Berita Bali

Pabrik Beton Dekat Tahura Terancam Ditutup Permanen, Pemkot Denpasar Akan Ambil Langkah Tegas

Satpol PP Denpasar telah menutup sementara pabrik beton yang berlokasi di dekat kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
DITUTUP - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menutup sementara kegiatan industri pabrik beton di Jalan Baypass Ngurah Rai, Pemogan, Suwung Kauh pada, Kamis 23 Oktober 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Denpasar telah menutup sementara pabrik beton yang berlokasi di dekat kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bali.

Saat ini izin sedang dilengkapi namun jika tidak segera diurus, pabrik tersebut dapat ditutup permanen.

Hal ini disampaikan Kasat Pol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan lapangan, pihak pabrik memang telah mengajukan izin, namun proses verifikasi belum selesai. 

Baca juga: Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Pabrik Beton di Suwung, Langgar RTRW Perdagangan 

"Perusahaan sudah mengajukan izin, tetapi belum diverifikasi. Meski demikian, mereka sudah menjalankan kegiatan industri. Karena itu kami bersama Satpol PP Provinsi menutup sementara pabrik tersebut,” ujarnya.

Bawa Nendra juga mengakui pengawasan di lapangan sempat kurang optimal karena kewenangan izin berada di tingkat provinsi. 

"Ke depan kami akan memperkuat pengawasan bersama Dinas PUPR, khususnya terkait pengurusan PBG yang belum dilakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menegaskan bahwa jika hingga batas waktu yang ditentukan pihak pengelola pabrik tidak dapat memenuhi seluruh persyaratan izin, maka operasional pabrik berpotensi ditutup secara permanen.

Baca juga: PANAS Rapat Pansus Tata Ruang, BPN & UPT Tahura, Pabrik Milik WNA Rusia Harus Ditutup!

“Kami sudah melakukan sidak bersama DPRD Provinsi Bali pada Kamis. Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa izin yang dimiliki pabrik baru sebatas Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan fungsi industri. Kami sudah memanggil pihak pengelola melalui Dinas PUPR agar segera mengurus KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” jelas Jaya Negara.

Ia menjelaskan, berdasarkan sistem perizinan Online Single Submission (OSS), kewenangan penerbitan izin usaha berada di Pemerintah Provinsi Bali. 

Namun, Pemkot Denpasar tetap akan mengambil langkah tegas bersama Pemprov jika izin tak kunjung dilengkapi. 

"Untuk sementara, Satpol PP sudah memasang garis pembatas dan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga izin lengkap," ujarnya.

Menanggapi isu bahwa lokasi pabrik berada di kawasan Tahura, Jaya Negara menegaskan hal tersebut tidak benar. 

Berdasarkan peta tata ruang, lokasi pabrik masih termasuk wilayah perdagangan dan jasa. (*)

 

Berita lainnya di Lahan Tahura

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved