Berita Denpasar
Wanita Asal Sumenep Gasak Uang dan Motor Majikan di Denpasar, Kerugian Rp 28 Juta
Wanita Asal Sumenep Gasak Uang dan Motor Majikan di Denpasar, Kerugian Rp 28 Juta
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI. COM, DENPASAR – Seorang pembantu rumah tanggal berinisial EW (26) diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat karena tindak pidana pencurian kepada majikannya ZH (56)
Kasus tindak pidana pencurian tersebut terjadi di Jalan Serma Tugir No. 8, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar, Bali, pada Kamis 23 Oktober 2025.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi menjelaskan wanita asal Sumenep itu menggasak sepeda motor dan uang tunai serta ATM majikannya.
Baca juga: Illegal Logging di Hutan Produksi Terbatas Jembrana Bali, 32 Kayu Diangkut Motor ke Rumah Pelaku
"Korban mengalami kerugian total hingga Rp 28.000.000 mencakup uang tunai, penarikan dari ATM, dan satu unit sepeda motor, " jelas Kompol Sukadi pada Senin 27 Oktober 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada hari Kamis, 23 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 Wita. Modus operandi pelaku adalah mengambil dengan mudah barang milik majikan karena yang bersangkutan bekerja di rumah korban.
Aksi pencurian bermula saat korban sedang berada di kamar mandi. Sementara Pelaku EW, saat itu juga berada di kamar mandi untuk membersihkan, memanfaatkan kelengahan korban.
Baca juga: Antisipasi Bencana, Buleleng Bali Gelar Gerakan Penanaman Pohon dan Pembersihan Sungai Secara Masif
Setelah korban keluar, ia menyadari bahwa EW sudah tidak ada.
Korban kemudian mengecek garasi dan mendapati sepeda motor Honda Scoopy DK 3915 ABR miliknya hilang.
Kecurigaan semakin bertambah saat korban masuk kamar dan mendapati dompet plastiknya yang berisi uang tunai Rp 3.000.000 dengan pecahan Rp 100.000 juga raib.
Pengecekan melalui aplikasi perbankan di ponsel mengungkap fakta mengejutkan saldo ATM Bank BCA miliknya berkurang Rp 15.000.000.
"Korban segera meminta pihak bank untuk memblokir sisa saldo. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 28.000.000," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat segera melakukan penyelidikan.
Tim Opsnal berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku, EW yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, bersembunyi di tempat kosnya.
Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dilakukan seorang diri.
Pelaku mengaku telah melakukan penarikan uang dari ATM BCA korban di dua mesin ATM berbeda, dengan total Rp 15.000.000 yang dilakukan dalam 6 kali penarikan masing-masing Rp 2.500.000.
Uang hasil kejahatan tersebut sebagian sudah digunakan untuk membayar biaya kos Rp 900.000, keperluan sehari-hari Rp 700.000, transfer ke kampung Rp 1.500.000 dan diberikan kepada suami Rp 1.000.000.
Sementara itu, sepeda motor Honda Scoopy yang dicuri oleh pelaku diakui telah dititipkan kepada petugas parkir di Central Parkir.
Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa dompet plastik, ATM Bank BCA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dan uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 10.150.000.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Denpasar Barat untuk proses pengembangan dan hukum lebih lanjut. EW dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian. (*)
| Tuntas di Pulau Biak, PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Tukad Lolan |
|
|---|
| PUPR Denpasar Lakukan Normalisasi di Tukad Korea dan Lolan Bali, Lembur Hingga Pukul 23.00 Wita |
|
|---|
| Dispar Denpasar Gelar Hobbyland 2025 di Graha Yowana Suci, Lomba Miniatur Tamiya dan E-Sport |
|
|---|
| EW Gasak Uang dan Motor Majikan di Bali, Kerugian28 Juta, Diberi ke Suami dan Transfer ke Kampung |
|
|---|
| TUTUP Permanen Pabrik Beton Dekat Tahura, Ini Kata Wali Kota Jika Tak Lengkapi Izin |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.