Berita Denpasar
23 Bangunan Melanggar Disegel PUPR Denpasar Bali, Ada yang di Lahan Sawah Dilindungi
Kepemilikan lahan status SHM tidak otomatis menghapus ketentuan fungsi ruang yang telah ditetapkan dalam RTRW.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Menurutnya, sebelum pembongkaran, ada skema sanksi administratif berupa denda.
Berdasarkan Perwali 68 Tahun 2023, pembangunan di atas lahan sawah dilindungi dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta dan denda bersifat progresif per tahun, bergantung pada luas lahan dan bangunan.
Denda ini terus berjalan selama bangunan belum dibongkar.
Sanksi paling berat berupa pembongkaran paksa akan dilakukan Satpol PP apabila pelanggaran dinilai mengganggu fungsi tata ruang secara signifikan.
Namun, jika dinilai tidak terlalu mengganggu aktivitas maka denda akan terus diterapkan sampai pihak pemilik membongkar sendiri.
Selain dua kawasan tersebut, Dinas PUPR Denpasar juga berencana melakukan penyisiran lanjutan di sejumlah titik lain yang terindikasi melanggar. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Proses-penyegelan-bangunan-yang-melanggar-di-Denpasar-23-Bangunan-Melanggar-Disegel-PUPR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.