Pembunuhan di Gianyar

TANGIS Histeris & Emosi Warnai Sidang Vonis Pembunuh4n Made Agus, Tole & Mang Indra Vonis 15 Tahun!

Di mana dalam fakta persidangan, menurut Semadi, hal itu masuk akal untuk terdakwa Sudar bebas dari hukuman. 

istimewa
SIDANG VONIS Pembunuhan di Blahbatuh Gianyar, Terungkap Nafsu Mang Indra dan Tole Habisi Made Agus 

Namun terdakwa dalam hal ini hanya diam saja, dan tak ada satupun kata untuk menghalangi korban untuk berusaha pergi dari tempat kejadian. Terdakwa tidak terbukti turut serta menghilangkan nyawa korban," ujar hakim.

Kakak Korban, I Wayan Semadi saat ditemui usai persidangan menerima vonis hakim, baik untuk pelaku dengan hukuman 15 tahun penjara dan membebaskan salah satu terdakwa.

Di mana dalam fakta persidangan, menurut Semadi, hal itu masuk akal untuk terdakwa Sudar bebas dari hukuman. 

"Kami menerima, karena awalnya 13 tahun oleh pak hakim menjadi 15 tahun. Untuk yang dibebaskan, saya kira itu masuk akal," ujarnya.

Pantauan Tribun Bali, keluarga korban banyak yang datang untuk mengawal sidang. Bahkan situasi sempat ricuh saat seorang perempuan yang merupakan keluarga korban, menangis histeris di ruang sidang sebelum sidang dimulai.

Setelah itu, seorang pemuda yang juga keluarga korban tersulut emosi, saat melihat dua pelaku pembunuhan di ruang sidang.

Ia pun berusaha mendekati pelaku, namun berhasil ditahan oleh petugas keamanan. Sontak pemuda lain juga ikut emosi. Beruntung situasi bisa segera diredam. "Sudah-sudah, kalau kita ribut, nanti sidangnya tidak nilai-nilai," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved