Berita Jembrana
WBP Kasus Narkotika Ikuti Program Rehabilitasi, Tercatat Ada 40 Orang di Gelombang Pertama
WBP Kasus Narkotika Ikuti Program Rehabilitasi, Tercatat Ada 40 Orang di Gelombang Pertama
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana mengikuti program rehabilitasi pemasyarakatan sejak pekan lalu. Tercatat ada 40 orang WBP yang mengikutinya.
Jumlah ini hampir separuh dari total WBP kasus narkotika yang mendekam di balik jeruji Rutan Negara.
Untuk diketahui, saat ini jumlah WBP yang ada di rutan Negara sebanyak 204 orang. Dari jumlah tersebut, 106 orang diantaranya merupakan WBP karena kasus narkotika atau narkoba.
Dari jumlah tersebut, ada 40 orang yang berhak mengikuti program rehabilitasi pemasyarakatan tahap pertama tahun 2025.
Baca juga: Untuk Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, Denpasar Siapkan 700 Ton Sampah per Hari
Menurut Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Kelas IIB Negara, I Nyoman Tulus Sedeng, program rehabilitasi pemasyarakatan diberikan kepada para WBP yang terlibat narkoba khususnya sebagai pengguna sesuai hasil asesmen petugas medis kerjasama dengan BNNK.
Mereka sudah diberikan jadwal untuk mengikuti rehabilitasi yang melibatkan yayasan bergerak dalam rehabilitasi narkoba yang ada di Jembrana, RSU Negara hingga BNNK Buleleng.
Pada tahap pertama ini, mereka diberikan jadwal mulai 13-31 Oktober mendatang. Berbagai kegiatan dan materi bakal diberikan dari tim konselor.
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Judi Online, Nyoman Surya Nekat Curi Motor di Mengwi Badung
"Sebelumnya program ini hanya beberapa di Bali, tapi tahun ini rehabilitasi dilakukan di seluruh rutan termasuk di Rutan Negara," ungkap Nyoman Tulus saat dikonfirmasi, Senin 20 Oktober 2025.
Dia menjelaskan, dari total 106 orang WBP yang menjalani pembinaan karena kasus narkotika, tak seluruhnya bisa mengikuti program rehabilitasi pemasyarakatan ini. Sebab, yang berhak adalah mereka yang sebagai pengguna (narkotika) sesuai hasil asesmen.
"Jadi tidak semua (WBP) kasus narkotika mengikuti program ini. Khusus pengguna sesuai hasil asesmen," sebutnya.
Dia melanjutkan, program ini memberikan pendampingan kepada para WBP. Pendampingan berupa pengembangan diri ketika nantinya kembali ke masyarakat tidak bersentuhan lagi dengan narkotika.
"Lebih banyak konseling kepada mereka untuk menjauh dari apa yang dilakukannya sehingga berada disini (Rutan). Selain itu juga diberikan pengembangan diri mereka sesuai bakat yang mereka miliki," tegasnya.
Ia berharap, dengan kegiatan ini para WBP kedepannya bisa menjalani kehidupan lebih baik dan menjauh dari narkotika ketika kembali ke masyarakat. Mereka juga diharapkan bisa mengambil pekerjaan yang lebih baik dan sesuai dengan bidangnya.
"Selain program ini, kita juga memiliki program sarana Asimilisasi dan Edukasi (SAE) bagi WBP. Mulai dari peternakan, perikanan, pertanian, dan lainnya. Ini khusus memberikan pembinaan untuk bekal skill mereka ketika kembali ke masyarakat nantinya," tandasnya.
| 4 Pelamar Eselon IIB di Pemkab Jembrana Tak Lolos Administrasi, 23 Ikuti Seleksi Berikutnya |
|
|---|
| Gandeng Ojol Sosialisasi Mekanisme SIM hingga Program Pemutihan di Jembrana |
|
|---|
| Dua Ular Dievakuasi Dari Rumah Warga di Jembrana, Waspada Hewan Liar di Musim Penghujan |
|
|---|
| Pasar Adat Pergung Jembrana Selalu Sebabkan Kemacetan, Warga Diminta Sediakan Lahan Parkir |
|
|---|
| NILAI 2 Ranperda Sangat Penting! Bupati Kembang: Soal BUMDES, Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Suasana-saat-tim-konselor-memberikan-pemahaman-kepada-WBP-yang-mengikuti-program-rehabilitasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.