Berita Klungkung

TAK ADA RASA HORMAT! Berikut Pengakuan Miris Cewek Kanada Dipaksa Berhubungan di Nusa Penida

TAK ADA RASA HORMAT! Berikut Pengakuan Miris Cewek Kanada Dipaksa Berhubungan di Nusa Penida

|
istimewa
TAK ADA RASA HORMAT! Berikut Pengakuan Miris Cewek Kanada Dipaksa Berhubungan di Nusa Penida 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Tak disangka liburannya di Nusa Penida, Klungkung, Bali bakal menyisakan trauma mendalam bagi wisatawan Kanada berinisial CEC (27).

Gadis Kanada itu dipaksa berhubungan oleh pemuda asal Sorong, Papua Barat, BKW (22).

Kini kondisi psikis wisatawan Kanada itu memprihatinkan dirinya terguncang setelah kejadian buruk itu.

Dengan kondisi psikis yang terganggu, wisatawan Kanada itu menuturkan detik-detik kejadian biadab itu kepada Polisi.

Baca juga: BABAK BARU Kasus Dugaan Perselingkuhan di Buleleng, Bupati Sebut SK Pemecatan 2 PPPK Bisa Dicabut

Sebelum akhirnya membuat laporan, perempuan asal Kanada itu sempat mengurung diri di kamar bungalow yang disewanya di Nusa Penida.

Hal itu dilakukan korban karena mengalami trauma akut setelah dipaksa berhubungan.

Diketahui wisatawan Kanada itu baru berani melapor ke kepolisian setelah bercerita tentang apa yang dialaminya ke teman-temannya.

Pasca menerima laporan dari wisatawan tersebut, BKW (22) ditangkap kepolisian di Nusa Lembongan, Nusa Penida dan langsung disebrangkan ke Polres Klungkung untuk ditahan.

Baca juga: TAK ADA TAWAR MENAWAR! Pasca Banjir di Bali, Giri Prasta Terapkan Aturan ini, Siapkan Sanksi

Pria yang diketahui sebagai buruh serabutan di Nusa Penida itu, telah ditetapkan tersangka kekerasan seksual.

"Kondisi korban asal Kanada itu mengalami trauma. Psikisnya terguncang. karena kejadian ini. 

Selain itu korban mengeluh sempat sakit pada bagian senitifnya dan berdarah," ujar Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo didampingi Kasi Humas Agus Widiono, Kamis (18/9/2025).

Dari penjelasan korban, dirinya dipaksa berhubungan berawal saat dirinya dan teman-temannya berada di sebuah villa untuk minum-minuman beralkohol dan mengobrol, Sabtu (6/9/2025).

Kemudian, tiba-tiba datang pelaku yang ikut berbaur dan berbincang dengan mereka, termasuk korban.

"Kemudian korban mengatakan pelaku ini datang tidak diundang, teman-temannya juga tidak ada mengundang. Ia tiba-tiba datang dan ikut berbaur," jelas Chandra Wibowo.

Lalu Minggu (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 Wita, teman-teman korban meninggalkan lokasi yang dimana masih ada pelaku.

Kemudian pelaku memaksa korban tetap tinggal dengan dalih melanjutkan percakapan.

Ketika korban menolak, pelaku mengambil kunci motor milik gadis itu.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pelaku memaksa agar korban menuruti keinginannya.

Tak sampai disitu saja, pelaku lalu mengajak korban berboncengan dengan sepeda motornya.

Sepanjang perjalanan, korban terus meminta agar diturunkan dan berulang kali menolak ajakan pelaku.

Namun, pelaku justru melaju kencang menuju salah satu Bungalow di Desa Sakti, Nusa Penida.

Ketika itu, pelaku juga mengancam korban dengan cara melepas tangan dari setang motor untuk menakut-nakuti.

Karena merasa terancam jiwanya, korban tidak berani melakukan perlawanan dengan tindakan pelaku.

Setibanya di penginapan, sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, pelaku membawa korban ke salah satu kamar.

Disaat itulah pelaku memaksa korban berhubungan.

Tak hanya itu, saat dipaksa berhubungan, pelaku juga mencekik leher korban sehingga gadis itu tak berdaya.

Kejadian itu membuat korban trauma, dan baru berani melapor ke Polsek Nusa Penida setelah curhat dengan temannya.

Pelaku Sempat Sembunyi 

Setelah menerima laporan wisatawan Kanada itu, Polsek Nusa Penida langsung melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama, Tim Polsek Nusa Penida langsung menangkap pelaku pelecehan yang ternyata pemuda asal Sorong, Papua Barat, BKW (22).

BKW, diketahui bekerja sebagai pemandu diving di salah satu usaha penyelaman di Nusa Penida.

Pemandu diving itu kemudian dibekuk Tim Polsek Nusa Penida setelah sempat bersembunyi dan berpindah-pindah tempat. 

Penangkapan pemandu diving bejat itu dilakukan pada Jumat (12/9/2025) di Jalan Raya Jungutbatu, Desa Jungutbatu, Nusa Lembongan.

Ia tidak melakukan perlawanan saat digelandang ke Polsubsektor Lembongan, sebelum kemudian dipindahkan ke Polsek Nusa Penida.

Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya mengatakan, pelaku sempat berpindah lokasi untuk menghindari petugas.

"Dilaporkan pelaku sempat berpindah lokasi untuk hindari aparat, namun berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek Nusa Penida Sabtu (13/9/2025).

Polisi segera menindaklanjuti laporan pelecehan tersebut dengan mengamankan pelaku.

Kemudian korban dibawa ke RS Gema Santi, Nusa Penida, untuk dilakukan visum.

Rencananya, visum ulang juga akan dilakukan setelah kasus resmi ditangani Satreskrim Polres Klungkung.

BKW kini dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

“Kasus sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Klungkung bersama tersangka dan barang bukti,” tegas Iptu Fery. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved