Pencurian di Klungkung
Petani di Klungkung Kehilangan Motor, Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di 12 TKP
Siang itu, I Nyoman Brata (52) sedang mencari rumput di tepi sawah. Ketika kembali ke tempat parkir, sepeda motornya sudah tak ada
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG – Siang itu, I Nyoman Brata (52) sedang mencari rumput di tepi sawah.
Ketika kembali ke tempat parkir, sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya sudah tak ada.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Raya Bakas, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, itu pun langsung ia laporkan ke Polres Klungkung.
Baca juga: Jadi Korban Pencurian Kartu Kredit di Bali, Artis Jeon Hye Jin Minta Maaf Soal Pariwisata Bali
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap I MP (35), warga Banjar Penarukan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli.
“Pelaku menggunakan kunci palsu untuk mencuri motor korban,” ungkap Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P. Letsoin, Kamis (16/10/2025).
Penangkapan I MP menjadi titik terang dari rentetan pencurian sepeda motor lintas wilayah.
Baca juga: PROSES Hukum Tetap Jalan! Terkait Oknum Polisi di Tabanan Terlibat Pencurian di Wilayah Buleleng
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri di 12 lokasi berbeda, termasuk wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.
Modusnya: membobol motor dengan kunci palsu, lalu mengangkutnya ke dalam mobil.
Kini penyidik tengah berkoordinasi lintas wilayah untuk melacak keberadaan motor-motor hasil curian tersebut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Klungkung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ojek_20160809_134717.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.