Lift di Pantai Kelingking
ATENSI Lift di Pantai Kelingking, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung, Tanya Izin Proyek Darimana!
Lebih lanjut, ia mengatakan semua kegiatan di wilayah Nusa Penida yang beririsan dengan tebing jurang tidak diperbolehkan.
Nantinya lift kaca tersebut dibangun setinggi sekitar 182 meter dan jembatan 64 meter. Nantinya di setiap ketinggian 20 meter dibangun spot foto. Nilai investasi dari pembangunan lift kaca itu mencapai sekitar Rp 200 miliar. Selain menjadi fasilitas pariwisata, lift kaca itu akan digunakan juga untuk evakuasi pengunjung yang sering mengalami kecelakaan laut saat beraktivitas di bawah tebing Pantai Kelingking.
Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Klungkung, Ni Made Sulistiawati menyampaikan, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Perizinan, proyek itu sudah memiliki izin. “Berdasarkan koordinasi kami dengan Dinas Perizinan, mereka (pembangunan) sudah ada izinnya,” ungkap Sulistiawati, saat dikonfirmasi seperti dilansir Kompas.com, pada Selasa (28/10).
Hanya saja, untuk lebih detail terkait dengan perizinan dan kepemilikan proyek itu, Sulistiawati menyebut perlu melakukan koordinasi dan mengecek terlebih dahulu dengan dinas-dinas terkait lainnya. Begitu pula dengan investornya, dia belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Saya belum berani memberikan keterangan lebih lanjut lagi. Saya perlu koordinasikan lagi dengan Dinas PU, Dinas Perizinan, dan dengan Dinas Lingkungan Hidup. Nanti setelah saya dapat keterangan yang pasti dari masing-masing dinas, saya akan konfirmasikan kembali,” kata dia. (sar/mit/ali)
Wilayah Mitigasi Bencana
Kelingking merupakan wilayah mitigasi bencana tebing mitigasi bencana. Begitu juga dengan kawasan pinggir danau juga mitigasi bencana. Kemudian pinggir laut juga dan pinggir sungai merupakan mitigasi bencana. Di kawasan mitigasi bencana tersebut diatur jaraknya, yaitu untuk laut 100 meter, danau 50 meter, dan sungai 3-5 meter.
“Sudah begitu aturannya jangan dong dipaksa paksa, kalau dipaksa nanti risikonya pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana. Kalau korban meninggal ancaman hukumannya berat itu, 15 tahun penjara kurang lebih,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Bali, Made Suparta.
Untuk perizinan misalnya berbentuk PPG IMB (Persetujuan Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan) akan dicek. Disebutkan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan termasuk Online Single Submission (OSS)-nya, izin-izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Ditegaskan Suparta, bukan berarti baru OSS langsung boleh membangun. Terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang dibuat harus ada arsitektur Bali seperti di Perda Bali 5 Nomor 2005. Jika bangunan tersebut tidak memenuhi, maka tidak boleh membangun. Kemudian juga disesuaikan juga dengan Perda-perda Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Kalaupun izin keluar kita evaluasi, itu di tempat yang nggak bener, yang mengeluarkan izin bisa diperiksa. Sebab Undang-undang parameternya yang paling tinggi kalau ke dalam jurang 20 meter ke samping tambah 10 meter lagi jadi 1:1,5 itu tidak boleh diapa-apakan,” bebernya.
Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster mengakui lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan perizinan selama ini telah menyebabkan terjadinya pelanggaran di berbagai tempat. Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) yang tidak disertai evaluasi di tingkat daerah. Akibatnya, masyarakat tidak tahu apa yang tengah terjadi. Menurutnya, pemerintah daerah pun jadi tidak mengetahuinya sehingga terjadi carut-marut di lapangan.
Koster menyampaikan persoalan itu dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, pada Rabu (22/10). Dia juga mendukung langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali dalam penegakan aturan di berbagai wilayah Bali.
“Saya sudah mengikuti langkah-langkah dan upaya yang dilakukan Pansus TRAP di sejumlah wilayah serta tindakan sesuai kewenangan. Aktivitas Pansus dalam penegakan aturan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan sudah sangat baik. Apa yang dilakukan saat ini merupakan bagian penting dari penataan Bali ke depan,” ungkap Koster dalam keterangan tertulisnya seperti dilansir Kompas.com.
Dia menegaskan, pada periode kali ini dia bertekad untuk bersih-bersih karena akan menata fondasi Bali untuk 100 tahun ke depan. (sar/ali)
lift
Pantai Kelingking
Kelingking Beach
TRAP
Klungkung
Bupati Klungkung
DPRD
Eksklusif
Multiangle
meaningful
| BABAK Baru Kasus Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Pansus TRAP Surati Bupati Klungkung! |
|
|---|
| JADI SOROTAN! Pemandangan di Pantai Kelingking Ditutupi Proyek Lift, Yoga Kusuma: Itu Proyek Swasta |
|
|---|
| Siarsana Dituntut 6 Tahun, Mantan Kepsek SMK 1 Klungkung Diwajibkan Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta |
|
|---|
| Tragedi di Pantai Atuh Nusa Penida, Bule Jatuh saat Turun Tangga Hingga Dievakusi Tim SAR |
|
|---|
| MANTAN Kepsek SMKN 1 Klungkung Wajib Bayar Uang Pengganti Rp910 Juta, Siarsana Dituntut 6 Tahun Bui |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.