TNI Bermasalah
Prajurit Kodam IX/Udayana Diperiksa Denpom, Diduga Praktik 'Kumpul Kebo' hingga Punya 2 Anak
Pelda Chrestian Namo diduga melakukan pelanggaran disiplin serius yaitu kumpul kebo, melanggar Pasal 103 KUHPM
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ISTIMEWA/PENDAM IX UDAYANA
BERI KETERANGAN - Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono saat menyampaikan keterangan kasus prajurit Pelda Chrestian Namo atas dugaan pelanggaran disiplin serius yakni hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah atau ‘kumpul kebo’, kemarin.
Saat ini, kasus Pelda Chrestian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. (ian)
Kumpulan Artikel Bali
Baca Juga

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.