Ucil Sembunyi di Lemari Pakaian, Residivis Pencurian 10 Kali Beraksi Akhirnya Diringkus Polisi
Sempat mendekam di Lapas Banyuwangi selama satu tahun rupanya tidak membuat Ucil jera dan kembali harus merasakan jeruji besi, lantaran mencuri
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sempat mendekam di Lapas Banyuwangi selama satu tahun rupanya tidak membuat Kadek Supartika (28) alias Ucil jera.
Pria itu kembali harus merasakan jeruji besi, lantaran mencuri.
Jumlah korbannya diperkirakan mencapai 10 orang.
Untuk menangkap tersangka Ucil bukanlah perkara mudah.
Pasalnya, saat hendak ditangkap, Kamis (11/4/2019) lalu, Ucil berhasil kabur dengan cara meloncat dari lantai dua rumah kosnya yang terletak di Desa Kalianget, Kecamatan Seririt.
Hingga keesokan harinya, Jumat (12/4/2019) polisi kembali mendatangi rumah kosnya, dan berhasil menemukan pria tersebut sedang bersembunyi dalam lemari pakaian.
Tak hanya ditangkap, Ucil juga dihadiahi timah panas tepat di bagian betis kirinya.
Baca: Tabung Gas Meledak saat Dipasang, Pabrik Roti di Desa Darmasaba Terbakar
Baca: Terkendala Dana, Pembangunan Pasar Singamandawa Belum Jelas, Butuh Anggaran Rp 70 Miliar
Kapolsek Seririt, Kompol I Wayan Suka, ditemui di Mapolres Buleleng, Kamis (16/5/2019) mengatakan, penangkapan ini dilakukan atas adanya laporan dari korban bermana Komang Sudiarta, yang mengaku rumahnya di Jalan Diponegoro, Kelurahan/Kecamatan Seririt dibobol maling, Senin (4/4/2019) lalu.
Dari pembobolan itu, korban mengaku kehilangan 1 unit laptop, 1 unit HP, uang tunai Rp 2,4 juta, dan 20 bungkus rokok.
Atas laporan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Seririt pun menyelidiki dan memeriksa sejumlah saksi.
Hingga akhirnya terkuak bahwa pelaku tersebut adalah Ucil, seorang residivis yang sempat ditahan di Lapas Banyuwangi, pada 2016.
Di hadapan polisi, Ucil mengaku tidak beraksi sendiri.
Saat mencuri di rumah korban Komang Sudiarta, Ucil juga mengajak Komang Adi Lesmana alias Mang Adi (33) warga asal Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt.
Baca: Pengerjaan Jembatan Tukadaya Dihentikan Sementara Selama Arus Mudik dan Balik 2019
Baca: Ingin Jadi Orangtua Angkat? Begini Prosedur Pengangkatan Anak oleh Dinas Sosial Provinsi Bali
Mang Adi ditugaskan mengantarkan Ucil ke rumah korban.
"Setelah mengantar, Mang Adi menunggu Ucil di rumah kosnya. Setelah itu hasil curian dibagi dua," kata Kompol Suka.