Sempat Tak Terurus di Tempat Penangkaran Swasta di Bali, Belasan Buaya Rawa Ini Dikirim ke Lampung

Satwa ditranslokasi ke TN Way Kambas karena keterbatasan sarana pemeliharaan di Balai KSDA Bali

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Huda Miftachul Huda
istimewa/BKSDA
Petugas sedang menjinakkan buaya untuk dibawa ke tempat penangkaran. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG- Belasan buaya hasil sitaan dan penyerahan masyarakat di Bali akhirnya dikirim ke Lampung.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali mengirim atau translokasi dan pelepasliran 14 ekor buaya muara (Crocodylus porosus) ke Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Sabtu (18/1/2020).

Buaya-buaya tersebut didapat dari hasil penangkapan dan penyerahan masyarakat ke BKSDA Bali.

Sebagian juga buaya dari sebuah tempat penangkaran yang tidak terawat di Denpasar. 

"Itu asalnya dari operasi pengamanan TSL (Tumbuhan dan Satwa Liar) BKSDA Bali. Kemudian sebagian lagi penyerahan dari masyarakat dan sebagian lagi hasil tangkapan kita di Sanur kapan hari," kata Sepala Seksi Konservasi Wilayah II Gianyar, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Sulistyo Widodo kepada Tribun Bali.

Jenazah WNI Ditemukan Dalam Perut Buaya Sepanjang 4 Meter di Malaysia, Ini Identitasnya

Dihuni Buaya Air Asin, Pulau Ramree Menjadi Tempat Paling Berbahaya di Dunia

4 Tahun WN Belanda Ini Perdagangkan Kerangka Dilindungi, dari Buaya sampai Kobra

Penentuan tujuan translokasi dan pelepasliaran, kata Widodo, didasarkan pada informasi dan hasil studi literatur bahwa TN Way Kambas merupakan salah satu sebaran alami dari buaya muara dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal KSDAE.

"Sekarang sudah on the way ke Way Kambas, Lampung. Translokasi dilakukan menggunakan moda transportasi darat, yaitu tiga unit truk. Keberangkatan direncanakan sesegera mungkin setelah proses handling selesai dilakukan, dan diperkirakan tiba di TN Way Kambas pada tanggal 20 Januari 2020," jelasnya.

Dijelaskan, selain hasil penyerahan masyarakat, buaya-buaya yang ditranslokasi adalah buaya hasil sitaan pada salah satu taman hiburan/obyek wisata di Kota Denpasar yang sudah tidak terurus dan ditinggalkan oleh pemiliknya. 

Satwa lainnya didapat dari hasil penyerahan sukarela dari masyarakat dan hasil penanganan konflik satwa dengan masyarakat oleh Balai KSDA Bali

Selama ini, satwa ditampung dan dipelihara di tempat yang berbeda, yaitu di Pusat Penyelamatan Satwa Bali dan fasilitas kandang transit Balai KSDA Bali.

Pengguna Jalan Sempat Panik, Buaya Peliharaan Dewa Parwira Loncat ke Jalan Saat Dievakuasi BKSDA

BKSDA Bali Ungkap Hasil Visum Lumba-lumba Mati di Hotel di Buleleng

Kondisi Hotel Melka Singaraja Terpuruk, BKSDA Bali Cek Kesehatan Lumba-lumba Milik Hotel

Satwa ditranslokasi ke TN Way Kambas karena keterbatasan sarana pemeliharaan di Balai KSDA Bali, disamping itu di Bali tidak ditemukan lokasi yang cocok dan aman. 

Buaya muara ditetapkan sebagai satwa dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 jo. Peraturan Menteri LHK Nomor; P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, terhadap satwa-satwa sitaan, temuan, rampasan dan penyerahan masyarakat bahwa opsi utama penanganannya yaitu dilepasliarkan kembali ke alam sesuai sebaran aslinya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved