Corona di Bali

Di Tengah Pandemi Covid-19, DPRD Sebut Ada Eksodus ke Bali

Di tengah pandemi Covid-19, DPRD Provinsi Bali menyebut ada eksodus atau perpindahan penduduk secara besar-besaran ke Pulau Dewata.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (20/4/2020) siang 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyebut ada eksodus atau perpindahan penduduk secara besar-besaran ke Pulau Dewata.

Eksodus itu terjadi karena ada anggapan dari masyarakat Indonesia bahwa Bali masih menjadi zona aman dari Covid-19.

"Bali dianggap zona aman, sehingga sekarang terjadi eksodus besar-besaran ke Bali," kata Ketua Komisi IV DPRD Bali I Gusti Putu Budiarta saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin (20/4/2020) siang.

DPRD Bali Usul Lakukan PSBB Apabila Kasus Positif Covid-19 Capai 300 Orang

Update Covid-19 di Bali: Positif  5 Orang, Satu di Antaranya Transmisi Lokal

Titiek Puspa Sembuh dari Kanker, Ternyata ini Resep Mujarabnya

Menurutnya, eksodus ke Bali ini sangat rentan dan akan berdampak bagi situasi masyarakat Bali.

Apalagi penyebaran Covid-19 bisa terjadi melalui masyarakat dari luar Bali, terutama yang berasal dari zona merah.

Guna mengantisipasi kedatangan eksodus ini, Budiarta menyarankan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali untuk melakukan rapid test di pintu masuk Pulau Dewata dan mereka yang datang agar wajib melakukan karantina selama 14 hari.

Daftar 5 Pemain Terbaik Indonesia Pilihan AFC Tepat di HUT ke-90 PSSI

PKK Banyuwangi Beri Bantuan Sembako untuk Kader yang Terimbas Covid-19

Jual Buah Serta Rencana Bangun Dapur Solidaritas,Kontribusi Komunitas Pemuda Tabanan Lawan Covid-19

"Harus ini, harus dikarantina (selama) 14 hari. Harapan kita kepada Bapak Gubernur selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Bali agar memperhatikan eksodus ke Bali ini sekarang," pintanya.

"Tidak hanya PMI atau ABK (Anak Buah Kapal), sekarang yang rentan bagi kita adalah mereka yang datang dari luar Bali, apalagi daerah Jawa sudah zona merah," imbuhnya.

Gusti Budiarta mengaku sudah mendengar bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Sudah Jalani Rapid Test, Gubernur Koster Minta Masyarakat Bali Tidak Menolak Tempat Karantina PMI

Soal Data PMI yang Tak Pasti, Pemprov Bali Mengaku Tak Punya Kewenangan untuk Lakukan Pendataan

Oleh karena itu, menurut Budiarta, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali harus memperketat pintu masuk Pulau Dewata dan tanpa perkecualian harus mendapatkan rapid test serta dikarantina selama 14 hari.

Hal itu dilakukan agar di tengah adanya eksodus ini tidak berdampak besar terhadap masyarakat Bali.

Bila para eksodus ini ada yang tidak siap melakukan karantina mandiri setelah di Bali, Budiarta mengusulkan agar yang bersangkutan dipulangkan saja ke daerahnya masing-masing.

Soal Data PMI yang Tak Pasti, Pemprov Bali Mengaku Tak Punya Kewenangan untuk Lakukan Pendataan

Gubernur Koster Tegaskan Bali Belum Perlu Terapkan PSBB karena Transmisi Lokal Masih Sedikit

Akibat Isu Perselingkuhan, Kadek Diana Resmi Didepak sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali

Hal itu mengingat Pemprov Bali sudah sangat berat dari segi anggaran jika para eksodus ini juga dilakukan karantina oleh pemerintah.

Jika dilihat, kata Budiarta, dalam mengurus para PMI saja beratnya sudah sangat luar biasa bagi pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved