Sebelum Melakukan Perjalanan Melalui Bandara Ngurah Rai, Perhatikan Syarat Ini
Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid -19 No. 7 Tahun 2020, mulai tanggal 8 Juni lalu, masyarakat umum sudah boleh melakukan perjala
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid -19 No. 7 Tahun 2020, mulai tanggal 8 Juni lalu, masyarakat umum sudah boleh melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara, laut maupun darat.
Meskipun demikian, prosedur dan protokol kesehatan serta beberapa persyaratan tetap harus dilaksanakan saat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi.
“Bagi calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan udara, khususnya dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali atau pun sebaliknya, harus memperhatikan aturan dan syarat ketentuan yang berlaku saat keberangkatan atau pun Bandara daerah tujuannya,” ungkap Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali Andanina Dyah Permatasari Mega, Kamis (11/6/2020).
• Publik Belanda Ungkap Kerinduan Berwisata ke Pulau Dewata
• Pemain Hotspur Dele Alli Kena Larangan Bertanding dari FA karena Unggah Video Lelucon Virus Corona
• Perkembangan Covid-19: Bisa Sebabkan Gangguan Otak dan Jantung
Di mana untuk persyaratan perjalanan udara rute domestik melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai diantaranya menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lain yang sah), penumpang berangkat dari Bandara I Gusti Ngurah Rai wajib menyertakan surat keterangan uji tes rapid dengan hasil non-reaktif.
Jika bandara tujuan mensyaratkan surat keterangan uji Tes PCR, agar disesuaikan dengan ketentuan wilayah tujuan, penumpang dengan tujuan Bali wajib menyertakan surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif dengan masa berlaku 7 hari sejak diterbitkan, atau 7 hari terhitung dari waktu tiba di Bali.
Kemudian penumpang wajib melakukan pengisian Health Alert Card (HAC), yang pengisiannya dapat dilakukan manual atau melalui aplikasi eHac.
• OJK Catat Restrukturisasi 200 Ribu lebih Rekening Terdampak Covid-19
• Ditengah Covid-19, DPRD Bali Minta Ada Kebijakan Meringankan Beban Masyarakat
• GrabMerchant Platform All-In-One Bantu UMKM Kelola Bisnis di Era New Normal
Wajib mengisi form lapor diri melalui website https://cekdiri.baliprov.go.id , wajib mengunduh dan mengisi dokumen di website https://cekdiri.baliprov.go.id . yaitu Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan.
Selain itu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler calon penumpang.
Sementara persyaratan perjalanan udara internasional, penumpang rute internasional tujuan Bali wajib membawa hasil negatif Tes PCR, dan harus melakukan Tes PCR pada seat ketibaan di Terminal Kedatangan Internasional jika belum melakukan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Kemudian melakukan tes rapid dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan jika lokasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) tidak memiliki fasilitas Tes PCR.
• Soal Penanganan Covid-19, Bali Dinilai Sudah Dapat Mengelola Kasus Impor dengan Baik
• Total Kasus Positif Virus Corona di Indonesia Capai 35.295 Kasus, Meninggal 2.000 Orang
Selama waktu tunggu hasil Tes PCR, setiap penumpang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah, atau akomodasi karantina (hotel penginapan) yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraa akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Kemudian penumpang wajib melakukan pengisian Health Alert Card (HAC), yang pengisiannya dapat dilakukan manual atau melalui aplikasi eHac.
Wajib mengisi form lapor diri melalui website https://cekdiri.baliprov.go.id , wajib mengunduh dan mengisi dokumen di website https://cekdiri.baliprov.go.id . yaitu Surat Pernyataan Pelaku Perjalanan dan Surat Pernyataan Pemberi Jaminan.
Selain itu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler calon penumpang.
• Peduli Dengan Sanitasi Driver dan Merchant, Upaya Gojek Ini di Apresiasi Peneliti Mikrobiologi
• Sebagai Wujud Bakti Rsi Yadnya, Bupati Giri Prasta Haturkan Punia Kepada Sulinggih
Andanina Megasari menyampaikan persyaratan semua itu selain berdasar pada SE No. 7 Tahun 2020, persyaratan yang berlaku di Bandara I Gusti Ngurah Rai juga didasarkan atas Surat Edaran Gubernur Bali No. 10925 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Bali No. 11525 Tahun 2020.
“Sebelum berangkat, persiapkan semua berkas yang dipersyaratkan, sambil tetap berkoordinasi dengan maskapai penerbangan. Walaupun sudah dapat melakukan perjalanan udara masyarakat yang tidak punya keperluan mendesak bepergian lebih baik untuk tetap dirumah saja serta menerapkan pola hidup bersih demi terhindar dari penyebaran COVID-19,” imbuhnya.
Penerapan protokol kesehatan di Bandara pun masih dilakukan hingga saat ini guna mencegah penyebaran Covid-19 meluas.
Seperti jaga jarak atau physcal distancing mulai dari pintu masuk keberangkatan domestik yang kini dibuatkan flow atau jalur khusus sehingga calon penumpang benar-benar melakukan jaga jarak saat hendak masuk kedalam terminal.
Pengecekan suhu tubuh pun dengan ketat dilakukan di pintu terminal keberangkatan domestik dan internasional menggunakan thermal scanner.
“Implementasi protokol kesehatan ini juga kami lakukan untuk menyambut era new normal. Berbagai upaya telah dan tengah dilaksanakan, termasuk di dalamnya adalah pengaturan slot penerbangan, kebijakan pengaturan space melalui physical distancing, disinfeksi fasilitas dan terminal, pemeriksaan suhu tubuh penumpang yang datang dan berangkat, penyediaan hand sanitizer di berbagai titik di terminal, serta penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi personel frontliner yang berinteraksi dengan penumpang,” jelasnya.
“Pada intinya, kami berupaya secara total dalam mencegah penyebaran COVID-19 di bandar udara, serta bersiap untuk menyambut era new normal,” sambung Andanina Megasari.(*)