Upah Tenaga Kontrak di Klungkung Terancam Dipangkas Rp 200 Ribu, Begini Penjelasan Sekda
Hal ini mempertimbangan kondisi keuangan daerah, dan kebutuhan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Namun menurutnya, polemik maupun kecewa sangatlah wajar.
Bahkan sebelumnya pihaknya juga sudah merasakan hal yang sama ketika memutuskan untuk memotong TPP para PNS sebesar 50 persen selama enam bulan.
"TPP (tambahan penghasilan pegawai) PNS juga sudah dipotong 50 persen selama 6 bulan. Dengan pengurangan jasa dan kegiatan karena Covid-19, jasa tanaga kontrak juga terkena imbasnya," jelasnya.
Ia pun berharap kondisi ini bisa dipahami bersama.
Menurutnya kekecewaan manusiawi, namun kekecewaan jangan sampai berlarut.
"Inilah kondisi yang harus kita pahami bersama, kalau pendapatan naik ya kita ikut naikan jasanya. Manusiawi kecewa tapi kecewanya jangan sampai lama," harapnya. (*)
Berita Terkait