Tidak Menggunakan Masker dan Tidak Bawa Identitas, 2 Orang Diamankan Satpol PP Denpasar
Tim Gubungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali, kembali melakukan sidak prokes
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Gubungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Bali, kembali melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sidak pada Sabtu (19/9/2020) ini, dilakukan di seputaran Jl Pulau Buton, Jl Pulau Nias, dan seputaran Pasar Sanglah.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penegakan hukum terkait Pergub Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran Covid-19 terus bertambah pada transmisi lokal.
"Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak, maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin," katanya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 6 orang melanggar.
• Operasi Yustisi Polsek Kuta Selatan Sasar Pasar Tradisional Taman Griya
• Tekan Kasus Covid-19, Personel Gabungan Polresta Denpasar Operasi Yustisi di Pertokoan dan Pasar
• Selama 7-18 September 2020, Polda Bali dan Jajaran Telah Menindak 3.051 Pelanggar Protokol Kesehatan
Empat orang langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang terpaksa diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.
Hal itu dilakukan karena selain tidak menggunakan masker, 2 orang tersebut tidak membawa identitas.
Untuk tindakan selanjutnya mereka akan dilakukan pembinaan.
Dengan demikian mereka akan memahami kesalahan mereka sehingga tidak melanggar kembali.
Menurutnya, penegakan Pergub ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya.
Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib diikuti dan dilaksanakan.
Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan, juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19.
• 16 Orang Terjaring Operasi Yustisi Covid-19 di Denpasar, Bayar Denda Rp 100 Ribu
• Tim Yustisi Protokol Kesehatan Pemkab Badung Tindak Tegas Pelanggar di Jembatan Tukad Bangkung
• Operasi Yustisi Kembali Digelar, Polresta Denpasar Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19
"Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang. Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat," katanya.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut, jika masih ada yang melanggar sesuai Pergub No 46 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/sidak-masker-di-seputaran-jl-pulau-buton-jl-pulau-nias-dan-seputaran-pasar-sanglah.jpg)