Merasa Dijadikan Boneka, Andrei Ajukan Keberatan dan Menampik Barang Bukti adalah Miliknya

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Andrei Smirnov minta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Anthony.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Penasihat hukum terdakwa, Made Suardika memegang nota keberatan, Senin (21/9/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Andrei Smirnov minta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julius Anthony.

Sebelumnya, Andrei telah menjalani sidang terkait perkara narkotik di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar.

Permintaan itu diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya, yakni I Made Suardika, melalui nota eksepsi atau keberatan menanggapi dakwaan jaksa.

Dalam nota keberatannya, Andrei menampik barang bukti berupa tanaman yang mengandung DMT dengan berat 449,49 gram yang diambilnya di Kantor Pos Ubud, 27 Maret 2020 adalah miliknya.

Pemiliknya melainkan teman terdakwa bernama Aleksei Paradiz yang juga merupakan warga Rusia.

Nunung Dikabarkan Terinfeksi Covid-19, Keluarga Benarkan Nunung sedang Dirawat

Peresmian Gedung GKPB Hosana Kwanji Dalung, Wabup Suiasa Ajak Tokoh Agama Menabur Benih Cinta Kasih

Pegawai hingga Pimpinan Kejari Badung Lakukan Rapid Test Massal, Ini Hasilnya

"Informasi ini sebetulnya sudah disampaikan oleh klien kami saat ia ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali namun petugas tidak menangkap Aleksei Paradiz," ujar Made Suardika, dalam keterangan persnya, Senin (21/9/2020), di Denpasar.

Menurut Suardika, dengan berbekal informasi yang disampaikan oleh kliennya itu, petugas BNNP Bali seharusnya melakukan pengawasan terlebih dahulu terhadap paket tersebut dengan teknik penyerahan yang diawasi (controlled delivery) guna menangkap pemilik paket atau pelaku yang sebenarnya.

Lantaran, teknik itu tersirat dengan jelas pada bagian Umum Penjelasan atas Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

333 Orang Terjaring Operasi Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan di Karangasem

Fakta Menarik Setelah Timnas U-19 Indonesia Imbang Lawan Qatar

Kejari Badung Gelar Rapid Test Massal, Seluruhnya Non Reaktif

"Klien kami merasa dijadikan boneka atau korban oleh Aleksei Paradiz dalam pengiriman paket yang berisi barang illegal tersebut. Karena klien kami sama sekali tidak pernah memesan narkotika dari luar negeri. Klien kami tidak mengetahui kalau paket itu berisi tanaman yang mengandung narkotika," tegasnya.

Penasihat hukum lainnya, Ida Bagus Gumilang Galih Sakti menambahkan, ada kejanggalan dalam pengiriman paket tersebut yang dijadikan sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.

Menurutnya, dalam paket itu tidak tercantum data pengirim, tidak ada stampel atau cap dari perusahaan jasa pengiriman.

Pula, tidak ada resi pengiriman maupun penerimaan paket dan tidak ada keterangan mengenai isi paket pada saat kliennya menggambil paket tersebut di Kantor Pos Ubud.

Perbaikan Pasar Adat Penarungan Rampung, Pedagang Sudah Mulai Menempatinya Sejak Penyajaan Galungan

Ketua Hipmi Bali Sebut Pengusaha di Bali Masih Dalam Posisi Bertahan

Saat Melewati Pantai Melisan Buleleng, Pria Ini Dapati Mayat Tertelungkup yang Sudah Membengkak

"Klien kami benar-benar meragukan paket tersebut dan hal ini sudah disampaikan saat ia diperiksa oleh penyidikan BNNP Bali. Klien kami juga sudah memberikan semua bukti percakapan telegram antara dirinya dengan Aleksei Paradiz, bukti data pengirim paket yang klien kami dapatkan dari Departemen Kepolisian Negara Peru sebagai bukti yang dapat menerangkan pengirim dan pemilik paket tersebut adalah Aleksei Paradiz. Namun anehnya kasus ini tetap bergulir ke persidangan," ujar Bagus Sakti.

Tidak itu saja, Terdakwa Andrei juga telah memberikan paspor atas nama Aleksei Paradiz kepada penyidik BNNP Bali agar dapat dipanggil dan dimintai keterangan.

Namun entah bagaimana Aleksei Paradiz justru dibiarkan bebas oleh petugas. Pun, kliennya juga sudah pernah memohon kepada penyidik BNNP Bali untuk melakukan pemeriksaan menggunakan alat tes kebohongan (poligraf test).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved