Ratusan Hotel dan Restoran di Klungkung Bakal Tak Kebagian Hibah Pariwisata karena Belum Berizin

Hanya saja terdapat ratusan Hotel dan Restoran di Klungkung tidak bisa menerima hibah pariwisata itu, karena belum mengantongi izin.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati, dan Inspektur Daerah Klungkung I Made Seger saat memberikan penjelasan tentang hibah pariwisata di ruangan Bupati Klungkung, Senin (19/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemerintah mengucurkan dana hibah pariwisata ke Klungkung sampai Rp 9,7 miliar dan sekitar Rp 6,8 miliar akan diberikan ke Hotel dan Restoran di Klungkung.

Hanya saja terdapat ratusan Hotel dan Restoran di Klungkung tidak bisa menerima hibah pariwisata itu, karena belum mengantongi izin.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Klungkung Luh Ketut Ari Citrawati menjelaskan, Kabupaten Klungkung menerima hibah pariwisata sejumlah Rp 9,7 miliar dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Teknisnya, 70 persen nantinya disalurkan ke para pelaku industri pariwisata seperti hotel dan restoran, sementara 30 persen untuk pemerintah daerah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Pemkab Tabanan Raih WTP 6 Kali Berturut-turut, Dapat Plakat dan Piagam Penghargaan Pemerintah Pusat

Baca juga: 13 Warga Terjaring Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Wilayah Kintamani Bangli

Baca juga: Pembangunan Patung Raja Klungkung Ida Dewa Agung Jambe Masih Terkendala Status Lahan

" Dari persentase itu, sekitar Rp 6,3 miliar nanti akan disalurkan ke hotel dan restoran di Klungkung.

Dana itu untuk mendukung segala  operasional mereka," ungkap Luh Ketut Ari Citrawati, Senin (19/10/2020).

Hanya saja menurut Luh Ketut Ari Citrawati, tidak semua hotel dan restoran di Klungkung yang akan menerima bantuan dana hibah itu.

Bantuan itu hanya diberikan kepada hotel dan restoran yang mengantongi izin, beroperasi sampai per Agustus 2020, dan taat membayar PHR (pajak hotel dan restoran) sampai tahun 2019.

" Jadi nantinya pembagiannya pun secara proporsional. Itu sudah ada perhitungannya, berdasarkan PHR yang dibayarkan," jelasnya.

Dengan persyaratan itu, hampir dipastikan ada ratusan hotel dan restoran tidak berizin di Klungkung yang tidak bisa menerima hibah pariwisata itu.

Walaupun selama ini hotel dan restoran itu beroperasi dan juga membayar PHR.

Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata per Agustus 2010, dari total 490 hotel dan bungalow di Klungkung, 374 diantaranya belum berizin.

Sementara untuk restoran, dari total jumlahnya 348 yang tersebar di seluruh Klungkung, 318 yang tidak berizin.

Sementara Kadis Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana, ada sekitar 127 hotel dan 40 restoran yang diusulkan untuk menerima hibah pariwisata tersebut.

Baca juga: Nyaris Dihakimi Masa, Beruntung Pelaku Pencurian Langsung Diamankan Pihak Kepolisian

Baca juga: Wanita 21 Tahun Digerayangi saat Tengah Jemur Pakaian, Beruntung Jeritan Korban Didengar Warga

Baca juga: Update Covid-19 Bali 19 Oktober 2020 - Kasus Positif Bertambah 109, Sembuh 100, Meninggal 3

"Data itu kami dapat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Sejumlah itu yang memenuhi syarat seperti membayar PHR dan sudah berizin," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved