Corona di Bali
Jadi Satu-satunya di Bali, Buleleng Masuk Zona Kuning Persebaran Covid-19
Bupati Buleleng, juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Putu Agus Suradnya menyebut, keberhasilan Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bali menetapkan Buleleng sebagai satu-satunya kabupaten yang ada di Bali, yang berada di zona kuning atau wilayah dengan risiko rendah persebaran covid-19.
Zona Kuning ini ditetapkan sejak Rabu (28/10/2020).
Bupati Buleleng, juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Putu Agus Suradnya menyebut, keberhasilan Buleleng masuk dalam zona kuning ini berkat kerjasama masyarakat, yang disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menjaga jarak).
Hal ini lantas membuat kasus positif covid-19 di Buleleng mulai menurun.
Baca juga: Selly Mantra Tinjau Lomba Pecinta Anggrek, Diharapkan Dapat Membantu Pulihkan Perekonomian
Baca juga: Pelatih Persebaya Aji Santoso Ngaku Senang Liga 1 2020 Ditunda hingga Tahun Depan
Baca juga: Dukung Implementasi Pergub No 99/2018, Perusda Bali Hadirkan 23 UMKM Lokal Bali di Mall
Dimana, berdasarkan data perkembangan covid-19 di Buleleng pada Rabu kemarin, jumlah kasus baru terkonfirmasi hanya bertambah enam orang, dan yang telah dinyatakan sembuh sebanyak tiga orang.
Dengan demikian, jumlah pasien yang masih dirawat tersisa lagi 44 orang.
“Keberhasilan Buleleng masuk zona kuning ini juga tidak lepas dari kerja keras TNI-Polri, Satpol PP dan desa adat yang tanpa hentinya mengedukasi masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Aktivitas masyarakat seperti tajen dan upacara keagamaan selalu diatur dengan baik, jadi sekarang bisa dilihat sendiri hasilnya, Buleleng masuk zona Kuning,” ucapnya pada Kamis (29/10/2020).
Kendati sudah memasuki zona kuning, Suradnyana meminta kepada Gugus Tugas dan masyarakat untuk tidak cepat berbangga hati, mengingat pandemi ini masih akan terus mengancam.
Untuk itu, ia berharap protokol kesehatan terus diterapkan secara konsisten.
Disisi lain, dengan status zona kuning ini, proses pembelajaran tatap muka di sekolah khususnya di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejatinya sudah bisa dilakukan.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika mengakui jika persiapan pembelajaran tatap muka ini terlambat dilakukan oleh pihaknya.
Pasalnya, hingga saat ini Disdikpora masih melakukan survei kepada masing-masing orangtua siswa, terkait setuju atau tidaknya dilakukan pembelajaran tatap muka di sekolah selama pandemi ini.
Bila hasil survei itu menyatakan ada beberapa orangtua siswa yang tidak setuju anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah, maka pihaknya pun tidak bisa memaksa.
Baca juga: Pelayanan Disdukcapil Bangli Tetap Buka Selama Cuti Bersama, Berikut Jam Operasionalnya
Baca juga: Peserta Tidak Lulus CPNS Bisa Ajukan Sanggahan, Begini Caranya
Baca juga: Hilang 11 Bulan, Kakek 88 Tahun Ditemukan Jadi Tengkorak di Desa Bona Gianyar
Sementara bagi orangtua yang setuju, maka pola pembelajaran akan diserahkan kepada masing-masing sekolah, dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/bupati-buleleng-agus-suradnyanann.jpg)