Pencairan Dana Hibah Pariwisata di Badung Kemungkinan Dilakukan dalam Dua Tahap
Pencairan hibah pariwisata untuk Kabupaten Badung kemungkinan besar dilakukan dalam dua tahap.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Pencairan hibah pariwisata untuk Kabupaten Badung kemungkinan besar dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama kemungkinan ada hotel yang sama sekali tidak menerima bantuan, namun akan diberikan pada tahap kedua.
Pencairan dibagi menjadi dua tahap lantaran petunjuk pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) dari pusat dana tersebut juga diberikan secara dua tahap.
Namun saat anggaran itu dikirim ke kas daerah, hotel dan restoran yang lulus verifikasi harus mendapatkan dana itu full sesuai besaran hibah yang didapat.
Baca juga: Jalan Menuju Pura Pasar Agung Sebudi Benyah Latig, Ini Kata Pjs Bupati Karangasem
VIDEO: Situasi Bali Terkini November 2020, Pantai Berawa Dipadati Pengunjung
Baca juga: Kolam Renang Berevolusi Jadi Kolam Ikan, Dewara Sport Center Dulunya adalah Tempat Kejuaraan
Baca juga: Pemilik Akun Twitter Penyebar Video Syur Mirip Gisella Anastasia Ditangkap, Polisi Sebut Inisial PP
Pelaksana Tugas (Plt) Cokorda Raka Darmawan, Kamis (13/11/2020) mengatakan, kemungkinan besar pencairan hibah pariwisata di bagi menjadi dua tahap.
Hal itu lantaran anggaran yang dikirim ke pusat juga dikirim dua tahap.
"Jadi misalkan di Badung yang lolos 100 hotel dan restoran, jika anggaran yang dikirim pada tahap pertama cukup untuk 70 hotel dan restoran, maka sisanya 30 hotel dan restoran itu akan diberikan pada tahap dua," ujarnya.
Baca juga: Pura Campuhan Windhu Segara, Satu-satunya Pura di Bali yang Tidak Haturkan Daging sebagai Upakara
Baca juga: Pemkab Klungkung Raih Prestasi Perencanaan Pemda, 2021 Dana Insentif Melonjak Jadi Rp 60 Miliar
Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Pihaknya mengatakan pemberian hibah pariwisata itu pun tidak bisa diberikan secara mencicil.
"Harus full kita berikan, sesuai juklak juknis. Tidak bisa kita berikan setengah dulu, tahap dua lagi setengah. Jadi jika anggaran yang dikirim tahap pertama belum cukup, dipastikan ada hotel dan restoran yang tidak dapat pada tahap pertama, namun akan diberikan pada tahap ke dua," tegasnya kembali.
Kendati demikian, saat ini pihaknya belum bisa memastikan hotel dan restoran mana yang akan diberikan tahap satu maupun dua.
Hal itu karena Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Badung memberikan kesempatan kepada pelaku usaha yang belum lolos verifikasi dan terkendala Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bisa mengurus dan mengumpulkan paling lambat Jumat (13/11/2020)
Baca juga: Gojek Capai Transaksi Rp 170 Triliun di Tahun 2020, Memasuki Usia ke-10 di Tengah Pandemi
Baca juga: Update Covid-19 Bali 12 November, Kasus Positif Bertambah 89, Sembuh 61, Meninggal 1
Baca juga: Bea Cukai Ngurah Rai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai Sejumlah 334 Jenis
"Besok terakhir penerimaan berkasnya (TDUP). Kami sudah berikan kelonggaran dengan memperpanjang waktu penyerahannya," katanya
Menurut Cok Darmawan, TDUP atau surat izin usaha pariwisata merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipernuhi calon penerima hibah pariwisata.
Bila syarat ini tidak terpenuhi, maka jangan harap mendapatkan bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat.