Corona di Bali

Gereja Katedral Denpasar Akan Gelar Rapat Terkait Persiapan Ibadah Natal 2020 di Tengah Pandemi

Umat Nasrani di Indonesia dan Dunia memasuki masa Adven, masa di mana umat mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Natal memperingati kedatangan kelahi

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Persiapan Natal di Gereja Katedral Denpasar Selasa (1/12/2020). Umat wajib mencuci tangan sebelum memasuki gedung gereja, di dalam gedung, memakai masker dan menjaga jarak 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Umat Nasrani di Indonesia dan Dunia memasuki masa Adven, masa di mana umat mempersiapkan diri menyambut Hari Raya Natal memperingati kedatangan kelahiran Yesus Kristus Sang Juru Selamat.

Namun, ada yang berbeda tahun ini, di mana umat Nasrani akan merayakan hari besar keagamaan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Pembangunan Bandara Bali Utara di Sumberklampok Masih Dalam Kajian

Baca juga: Daftar Pejabat Pemprov DKI Jakarta yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Selain Anies Baswedan 

Baca juga: Disogok Jam Mewah, Dimas Ramadhan Bimbang Tinggalkan Rans Entertainment, Raffi Ahmad Tanggapi Enteng

Bahkan, di daerah seperti di Solo, Wali Kota Solo menganjurkan para perantau tetap merayakan Hari Raya Natal di kota perantauan alias tidak mudik ataupun merayakan Ibadah Natal di kampung halaman.

Sementara gereja-gereja Katolik di Bali, Dewan Pastoral Paroki (DPP) tengah sibuk mempersiapkan protokol kesehatan Covid-19 dan panduan bagi umat yang akan melaksanakan ibadah Natal 24-25 Desember 2020 mendatang. 

Baca juga: Tingkat Hunian Ruang Isolasi RSUD Wangaya Kembali Meningkat, Kini 78 Persen

Baca juga: Gunung Semeru Muntahkan Asap Tebal Hitam & Terdengar Suara Gemuruh, Warga di Kaki Mahameru Mengungsi

Baca juga: Polisi Sebut Asal Usul Dana Jaringan Teroris JI, Satu di Antaranya Berasal dari Kotak Amal

Seperti yang dilakukan Paroki Gereja Katolik Katedral Denpasar, DPP gereja akan mengadakan rapat khusus persiapan Ibadah Natal 2020 pada Rabu (2/12/2020) sore.

Hal ini disampaikan oleh Ketua II DPP Bidang Aksi Kemasyarakatan Paroki Gereja Katolik Katedral Denpasar, Alex saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (1/12/2020) siang ini.

"Besok Rabu sore kami baru rapat persiapan Natal. Terkait panduan dan prokes sepertinya akan sama seperti yang sekarang sudah berjalan, selebihnya baru bisa kami sampaikan besok usai rapat," kata Alex.

Baca juga: BPKP Dorong Pimpinan APIP Profesional Nahkodai Pencegahan Korupsi

Baca juga: Resahkan Masyarakat, Polda Bali Tak Beri Ruang Aksi Balap Liar, Operasi Digalakkan

Baca juga: Diduga Aniaya Driver Taksi Online, Habib Bahar bin Smith Bakal Kembali Duduk di Kursi Pesakitan

Seperti diketahui, Gereja Katolik Katedral Denpasar memulai ibadah Misa New Normal sejak 5 Juli 2020 lalu dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, di antaranya mengimplementasikan 3 M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta cek suhu tubuh.

Bahkan, Gereja Katolik Katedral Denpasar baru-baru ini diumumkan sebagai gereja dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 oleh unsur Gegana Kepolisian Daerah Bali.

Hal ini tentunya menjadi angin segar jika terus dapat dilaksanakan dan dipatuhi sehingga umat dapat merayakan Ibadah Natal di gereja. 

Baca juga: Habiskan Rp 1 Miliar Lebih, Seluruh Pegawai di Pemkab Badung Dites Swab Massal

Baca juga: Lakukan Penggantian Petugas yang Reaktif Setelah Rapid Test, Pjs Bupati Badung Apresiasi Langkah KPU

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan Surar Edaran Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 pada 30 November 2020, yang berisi :

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah ibadah,

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah,

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved