7 Fakta-fakta Kristen Grey, WNA Amerika Dideportasi, Tulis Ajak WNA Pindah ke Bali hingga LGBTQ+

Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Grey di antaranya mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Kambali
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar,Selasa 19 Januari 2021. 

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Antoinette Grey (28) viral dan menuai respon berbagai kalangan.

Kristen Gray diketahui Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat.

Berikut ini fakta-fakta terkait Kristen Grey yang dirangkum Tribun Bali;

Baca juga: Deportasi Kristen Gray karena Masalah LGBTQ+? Kakanwil Kemenkumham Bali Buka Suara

1. Langgar SE Penanganan Covid-19

Cuitan akun twitter @kristentootie yang dimiliki Kristen Grey di antaranya mengajak WNA untuk pindah ke Bali saat pandemi.

Hal itu dinilai bertentangan dengan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Selain itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar diduga WNA dimaksud telah menyebarkan informasi yang dianggap dapat meresahkan masyarakat.

Baca juga: Pendeportasian Kristen Gray Tunggu Adanya Penerbangan Jakarta-Amerika Serikat

2. Sanksi pendeportasian

Dari hasil pemeriksaan terungkap beberapa perihal yang meresahkan masyarakat.

Antara lain LGBTQF (queer friendly) di mana di Provinsi Bali memberikan kenyamanan dan tidak dipermasalahkan

Kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi;

"Terhadap WN Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran) sebagaimana tersebut pada pasal 75 ayat 1 dan ayat 2 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, saat press conference di Kanim TPI Kelas I Denpasar, Selasa 19 Januari 2021.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Terima Surat Dari Ditjen Pajak, Isinya Pengenaan Pajak Terhadap Kristen Gray

3. Pemulangan tunggu penerbangan

Kristen Grey  telah dijatuhkan sanksi berupa deportasi. Kapan dilakukan deportasi? Jamaruli Manihuruk menyampaikan secepatnya.

"Sesuai ketentuan, sebaiknya lebih cepat lebih baik pendeportasiannya. Tapi mengingat masa pandemi Covid-19 ini yang tidak selalu ada penerbangan yang memberangkatkan yang bersangkutan untuk langsung ke negaranya.

Begitu ada penerbangan pulang ke negaranya langsung kita deportasi," tegasnya.

Baca juga: Dideportasi dari Indonesia, Kristen Gray : Saya Dideportasi Karena LGBTQ+

4. Visa kunjungan dengan sponsor perorangan

Visa yang digunakan Kristen Grey adalah visa kunjungan atau visa B211 VK Sosial Budaya itu dengan sponsor perseorangan.

Mengenai agen visa yang disebutkan Kristen Grey setelah ditelusuri itu ternyata tidak mengenal agen tersebut, jadi yang bersangkutan hanya mencantumkan saja.

Kenapa dicantumkan? Karena hasil dari googling-nya diketahui bahwa agen tersebut banyak memberikan informasi bagaimana cara masuk ke Indonesia.

"Jadi hanya melalui google sebenarnya dia ketahui itu. Ternyata hubungannya dengan agen tersebut tidak ada.

Sebenarnya yang dikatakan olehnya masuk melalui pintu gelap itu apalagi zaman sekarang saat pandemi, jangankan melalui pintu gelap yang terang pun susah. Karena penerbangan juga tidak ada. Kemungkinan kecil terjadi," jelasnya.

Baca juga: Ini Pernyataan Kristen Gray, Wanita Amerika yang Bikin Ajakan Kontroversial di Bali Saat Pandemi

5. Teman wanita juga dideportasi 

Jamaruli Manihuruk juga mengatakan, terhadap teman wanita dari Kristen Antoinette Grey atau pasangannya pun dilakukan deportasi secara bersamaan.

Hal itu karena yang bersangkutan juga turut membantu Kristen Grey dan tidak mengingatkan bahwa yang dilakukannya melanggar aturan yang ada di Indonesia.

Terhadap sponsor perseorangan inisial IGW yang mensponsori atau menjamin Kristen Grey belum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi.

Namun dengan IGW menyampaikan keberadaan Kristen Grey dan benar ia mensponsorinya merupakan hal positif.

"Belum melakukan pendalaman ke sana. Tapi pertama kita lihat ada itikad baik bahwa orang ini (Kristen Grey) benar-benar disponsori oleh yang bersangkutan dan diantarkan ke sini," kata Jamaruli Manihuruk.

"Kalau dia (IGW) tidak punya itikad baik tentu akan disembunyikan keberadaan Kristen Grey. Dan tidak ada keterlibatan sponsor, apa yang dilakukan yang bersangkutan ini diluar sepengetahuan si sponsor atau penjamin," kata dia.

Baca juga: Diusir dari Indonesia, Kristen Gray: Bali Berikan Kenyamanan pada Kaum LGBT

6. Bisnis jual e-book seharga USD 30 

Jamaruli Manihuruk menambahkan e-book dengan harga USD 30 yang dijual oleh Kristen Grey sudah terjual atau telah didownload sekitar 50 orang, kemungkinan dibeli atau didownload warga asing.

"Tujuan yang bersangkutan menulis di Twitter itu ada unsur bisnis karena untuk membuka e-book tersebut mematok harga USD 30 dan jika ingin konsultasi lebih lanjut membayar USD 50 selama 45 menit. Jadi ada unsur bisnisnya," ungkapnya.

Namun menurutnya link e-book tersebut sudah dihapus oleh yang bersangkutan dan tidak dapat didownload lagi begitu mendengar bahwa yang bersangkutan sedang dicari oleh Imigrasi langsung dihapus semua.

"Jadi link-nya itu sudah dihapus semua. Jadi link-nya itu sudah tidak ada lagi. Mungkin yang sudah beredar (telah didownload dan dibeli) ini kita tidak bisa tahu siapa yang sudah mendownload. Tapi tadi katanya sudah ada 50 orang kemungkinan juga orang-orang asing yang mendownload," tambah Jamaruli Manihuruk.

Baca juga: TERKINI: Sebut Mudahnya Masuk Bali, Kristen Gray Pemilik Akun Twitter @kristentootie Dideportasi

Kristen Grey usai jalani pemeriksaan di Kanim TPI Kelas I Denpasar.
Kristen Grey usai jalani pemeriksaan di Kanim TPI Kelas I Denpasar. (Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin)

7. Mengaku tidak bersalah

Setelah diperiksa petugas Imigrasi Denpasar dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali digelar press conference, Kristen Gray dengan didampingi kuasa hukumnya Erwin Siregar.

Kristen Gray memberikan sedikit pernyataan.

"Kami akan memberikan statement dan pada saat ini saya akan memberikan kesempatan pertama kepada Kristen sama Sandra," ucap Erwin Siregar, Selasa 19 Januari 2021 malam sebelum mempersilakan kliennya memberikan pernyataan.

Kristen Antoinette Gray mengaku dirinya tidak bersalah atau pun melakukan pelanggaran.

"Halo semuanya, pertama-tama saya menyampaikan saya tidak bersalah. Visa saya tidak overstay, saya tidak mencari uang di Indonesia," kata dia.

"Saya ingin menyampaikan tentang LGBTQ+ dan saya dideportasi karena LGBTQ+," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved