Berita Tabanan
Pemkab Tabanan Kebut Analisa Kajian Kepegawaian, Target Disetor 20 April 2021, 145 ASN Dilantik
Pemkab Tabanan Kebut Analisa Kajian Kepegawaian, Target Disetor 20 April 2021, Penghapusan Jabatan Eselon IV, 145 ASN Dilantik Jadi Pejabat Fungsional
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sebanyak 145 orang ASN di lingkungan Pemkab Tabanan dilantik dan pengambilan sumpah menjadi jabatan fungsional di Kantor Bupati Tabanan, Bali, Senin 12 April 2021.
Mereka dilantik oleh Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya disaksikan pula oleh Wakil Bupati I Made Edi Wirawan dan Sekda I Gede Susila.
Di sisi lain, pihak Pemkab Tabanan mengebut pembahasan mengenai penghapusan ratusan jabatan eselon IV yang ditarget tuntas pada Juni 2021 mendatang.
Untuk 145 ASN yang dilantik, rincian formasinya terdiri dari auditor, guru, sanitarian, dan beberapa rumpun jabatan fungsional lainnya.
Baca juga: Dialihkan Jadi Pejabat Fungsional, 532 Jabatan Struktural Eselon IV Pemkab Tabanan Terancam Dihapus
Baca juga: Soal Pinjaman Pemkab Tabanan ke PT SMI untuk Perbaiki Jalan,Bupati Sanjaya Optimis Dapat Lampu Hijau
Baca juga: Setelah Putus Kerjasama,Pemkab Tabanan Akan Dapat 3 Sumber Pajak dari Pengelola DTW Ulundanu Beratan
Dari 145 orang itu, 20 orang di antaranya melalui proses inpassing atau penyesuaian jabatan.
Mereka terdiri dari pejabat di bidang pengadaan barang dan jasa (PBJ), penilik sekolah, maupun auditor.
"Hari ini pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap pejabat fungsional. Kemarin sebelum dilantik memang sudah menjalani tes juga di provinsi seperti auditor dan lainnya. Kemudian juga ada 20 orang yang juga melalui proses inpassing atau penyesuaian jabatan," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Wayan Sugatra, Senin 12 April 2021.
Sugatra melanjutkan, saat ini mereka sudah menjadi pejabat fungsional.
Dengan menjadi pejabat fungsional ini, mereka akan justru lebih diuntungkan karena peningkatan jabatan bisa dilakukan dalam dua tahun jika memang sudah mencapai angka kreditnya.
"Jika struktural itu kam empat tahun baru naik jabatan, jadi untuk pejabat fungsional ini bisa naik jabatan dua kali dalam empat tahun itu asalkan nantinya bisa memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan," jelasnya.
Pemkab Tabanan Setor Analisa Kajian 20 April Secara Kolektif
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan, I Wayan Sugatra menjelaskan, pihaknya bersama Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) sudah melakukan analisa kajian untuk kondisi kepegawaian di lingkungan Pemkab Tabanan terkait penghapusan jabatan Eselon IV setingkat Kepala Seksi (Kasi) Kepala Sub Bagian (Kasubag).
Analisa kajian kepegawaian ini akan segera disetorkan ke Pemerintah Provinsi Bali pada 20 April secara kolektif untuk selanjutnya dikirim ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sesuai kesepakatan, kita akan setor analisa kajian ini 20 April 2021 ke Pemprov Bali. Selanjutnya akan disetor ke Kemendagri. Secara kolektif tidak boleh sendiri-sendiri," jelasnya.
Kemudian, kata dia, sesuai dengan pembahasan di lingkungan Pemkab Tabanan diperoleh adanya tambahan data jumlah pejabat Eselon IV di Tabanan, yang awalnya 532 menjadi 539 orang.
Artinya ada penambahan 7 orang karena adanya beberapa peraturan bupati atau perbup baru terkait adanya beberapa UPTD (Unit Pelaksana Teknis Kegiatan).