Corona di Bali

Pengawasan Terkait PPKM Darurat, Satu Per Satu Toko Non Esensial di Pasar Tabanan Diminta Tutup

Tim Yustisi gabungan dari unsur Pemkab Tabanan, Polres Tabanan, dan Kodim 1619/ Tabanan melakukan pengawasan di areal pertokoan Pasar Tabanan

Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Tim Yustisi gabungan dari unsur Pemkab Tabanan, Polres Tabanan, dan Kodim 1619/ Tabanan melakukan pengawasan di areal pertokoan Pasar Tabanan, Senin 12 Juli 2021 siang. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tim Yustisi gabungan dari unsur Pemkab Tabanan, Polres Tabanan, dan Kodim 1619/ Tabanan melakukan pengawasan di areal pertokoan Pasar Tabanan, Senin 12 Juli 2021 siang.

Satu per satu pertokoan yang masih kedapatan buka dan masuk dalam sektor non esensial diminta tutup sementara selama diberlakukannya PPKM Darurat dari 3-20 Juli 2021 mendatang. 

Menurut pantauan, tim gabungan menyusuri seluruh pertokoan di areal Pasar Tabanan.

Sejumlah toko yang termasuk non esensial dan kedapatan masih buka diminta untuk tutup sementara.

Salah satunya adalah toko skin care, toko plastik, toko pakaian dan beberapa lainnya.

Baca juga: Tabanan Tak Bisa Anggarkan Bansos di Masa PPKM Darurat, Hanya Andalkan Bantuan Pemerintah Pusat

Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba mengatakan, sejam Minggu 11 Juli 2021 malam, tim yustisi telah melakukan kegiatan pengawasan untuk memberitahukan kebijakan sesuai Inmendagri nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM Darurat serta Sirat Edaran Gubernur.

"Kami menindaklanjuti terkait usaha yang kategori non esensial harus tutup total atau tak boleh buka selama pelaksanaan PPKM Darurat ini hingga 20 Juli 2021."

"Artinya kebijakan ini akan berlaku sampai ada kebijakan lebih lanjut," kata Sarba, Senin 12 Juli 2021.

Baca juga: Vaksinasi Usia Remaja di Tabanan Sudah Mencapai 47,7 Persen, Varian Delta Masih Nihil Ditemukan

Semenjak diberlakukan kebijakan tersebut, kata dia, di lapangan diketahui ada usaha yang dimaksud masih buka.

Sarba memaklumi kondisi tersebut kemungkinan masyarakat masih belum mengetahui kebijakan tersebut.

Sehingga, pihaknya melakukan monitoring ke lapangan langsung dan meminta yang masih buka untuk tutup.

"Sejak diberlakukan, saya lihat masih banyak yang buka tapi kami maklumi mungkin masyarakat belum tau. Tapi kita akan kunjungi ke lapangan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan tersebut," ungkapnya.

Baca juga: 8 Jabatan Eselon IIB Pemkab Tabanan Dimutasi, Pelantikan dilaksanakan Secara tertutup dan Mendadak

Sarba mengaku mendapat banyak pertanyaan dari para pedagang terkait penerapan kebijakan ini.

Dia menjelaskan, semua toko yang menyediakan bahan pokok boleh buka, sedangkan untuk lainnya yang termasuk non esensial untuk sementara ditutup. 

"Kita paham sekali situasi sulit saat ini, tapi akan lebih berbahaya jika ini dibiarkan. Hal ini karena saat ini aktivitas masih tinggi sehingga nantinya bisa menimbulkan kerumunan dan kemungkinan penularan lebih tinggi. Apalagi kasus saat ini masih tinggi," kata Sarba.

Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Bali: Wiranatha Harus Lewati 5 Pemeriksaan dari Karangasem ke Tabanan

Dia menegaskan, intinya mari semua masyarakat agar bersama-sama untuk melawan pandemi ini agar segera berlalu.

Kemudian untuk sektor esensial yang masih dibolehkan buka agar menerapkan prokes yang sangat ketat.

"Nanti akan saya tindak tegas jika mereka tak menerapkan protokol kesehatan. Jadi kita edukasi dan juga penertiban juga jika tidak mematuhi protokol kesehatan," tegasnya. 

Baca juga: Tahun Ini, 5 Ruas Jalan di Tabanan dalam Tahap Perbaikan dan 7 Lainnya Masih Proses Lelang

Sarba menyatakan, hingga Minggu 11 Juli 2021 malam kemarin sudah ada 60 toko yang dipasangi baner ditutup sementara.

Kemungkinaan bertambah lagi sesuai temuan di lapangan. 

"Ini ada sanksinya. Jika kita sudah pasang baner di toko tersebut dan masih buka kita akan panggil ke kantor Satpol PP untuk dikenakan sanksi," tandasnya. (*)

Berita lainnya di PPKM Darurat

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved