Info Populer
Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C Terbaru per Oktober 2021 dan Cara Membuatnya
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
TRIBUN-BALI.COM - Pengemudi mobil dan pengendara motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan tanda bahwa pemiliknya kompeten membawa kendaraan bermotor.
SIM dibuat hanya berlaku lima tahun.
Jadi setiap lima tahun pemilik harus memperpanjang SIM.
Pemilik bisa mendatangi kantor Satpas SIM atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Baca juga: Hari Ini SIM Keliling Polresta Denpasar Berlangsung di Gedung Sewaka Dharma Lapangan Lumintang
Baca juga: Hari Ini 2 Oktober 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar di Area Parkir Utara Sewaka Dharma Lumintang
Untuk itu jangan abai untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3, bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Perlu diingat juga penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya.
Tetapi, sekarang mengikuti tanggal penerbitannya.
Untuk biaya yang harus disiapkan jika mau melakukan perpanjang SIM, sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Biaya untuk SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
Perlu diingat ketika mau melakukan cek kesehatan ada biaya juga yang harus dibayarkan.
Biaya untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
Baca juga: Hari Ini 1 Oktober 2021, Pelayanan SIM Keliling Berlangsung di Area Parkir Pasar Badung
Baca juga: Hari Ini 28 September 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar Berlangsung di Area Parkir Plaza Renon
Sehingga total biaya yang harus dikeluarkan saat mau perpanjang SIM A sebesar Rp 135.000 dan SIM C sebesar Rp 130.000.
Pengendara sepeda motor dituntut untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C.
Tak hanya memiliki, tapi SIM C juga harus sah alias belum habis masa berlakunya.
SIM yang masa berlakunya sudah habis, maka polisi tetap dapat memberikan sanksi tilang.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ.
Jika melanggar aturan tersebut, pemegang SIM yang masa berlakunya habis dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
SIM yang masa berlakunya habis juga tidak bisa diperpanjang lagi.
Sehingga, pemegang SIM tersebut harus membuat ulang, mulai dari tes teori hingga tes praktek lagi.
Untuk syarat perpanjangan SIM C, pemilik SIM cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.
Baca juga: Hari Ini 27 September 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar di Area Parkir Carrefour Sunset Road
Baca juga: Guna Mengurangi Penggunaan Kertas, RSUD Klungkung Mulai Terapkan Sistem RME dan Sim-onTa
Cara Perpanjan SIM Online
Perpanjang SIM online kini sudah tersedia untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan yang disediakan Polri.
Dokumen syarat perpanjang SIM juga bisa diunggah secara daring melalui aplikasi dan tersistem.
Dengan layanan perpanjang SIM online, masyarakat tak perlu antre di kantor Samsat sesuai domisili, karena syarat perpanjang SIM sudah masuk ke sistem pendaftaran.
Selain itu, biaya perpanjang SIM juga bisa ditransfer via bank.
Layanan perpanjang SIM online ini bisa diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Sebagai informasi, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
Jika sudah habis, maka pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan.
Baca juga: Guna Mengurangi Penggunaan Kertas, RSUD Klungkung Mulai Terapkan Sistem RME dan Sim-onTa
Baca juga: Nama Azis Syamsuddin di Pusaran Korupsi, Pernah Disebut di Kasus Simulator SIM dan Djoko Tjandra
Disebutkan bahwa perpanjang SIM online dan unggah dokumen syarat perpanjang SIM dapat dilakukan 90 hari sebelum tanggal masa berlaku SIM berakhir.
Sebagai catatan, apabila SIM yang sudah habis masa berlaku, maka dalam aturan terbaru tidak dapat diperpanjang dan harus melakukan pembuatan SIM baru.
Perpanjang SIM online bisa dilakukan setelah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, baik melalio Play Store Android maupun iOS.
Setelah terinstal, pemohon perpanjang SIM online diminta untuk mendaftar terlebih dahulu dengan mengisi memasukan nomor handphone untuk kemudian akan dikirimkan kode OTP.
Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online bisa memasukan nama lengkap sesuai KTP, NIK, dan verifikasi wajah menggunakan face recognition.
Pemohon perpanjang SIM online juga akan diminta memasukan data diri seperti nama lengkap, nomor handphone, dan alamat email aktif.
Syarat perpanjang SIM online Sebelum memulai tahapan perpanjang SIM online, pemohon bisa melengkapi syarat perpanjang SIM yang akan diunggah.
Baca juga: Nama Azis Syamsuddin di Pusaran Korupsi, Pernah Disebut di Kasus Simulator SIM dan Djoko Tjandra
Berikut dokumen syarat perpanjang SIM via daring:
- Foto e-KTP Foto SIM yang masih berlaku
- Foto tanda tangan di atas kertas putih
- Foto hasil pemeriksaan kesehatan
- Foto hasil pemeriksaan psikologi
- Pas foto dengan latar belakang biru, tidak berkacamata, tidak menggunakan penutup kepala, dan foto wajah depan.
- Untuk dokumen tes kesehatan dan psikotes, pemohon perpanjang SIM online bisa juga bisa mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR.
Jika proses pendaftaran sudah selesai dan dokumen syarat perpanjang SIM sudah terpenuhi, pemohon bisa langsung melakukan perpanjang SIM online di menu SINAR.
Baca juga: Selasa 21 September 2021 SIM Keliling Polresta Denpasar Berlangsung di Area Parkir Plaza Renon
Berikut tahapan perpanjang SIM online di aplikasi Digital Korlantas:
- Pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut
- Pilih menu perpanjangan SIM
- Pemohon perpanjang SIM online diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online.
- Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
- Selanjutnya, pemohon perpanjang SIM online dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI
- Usai melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.
- Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah
- Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.
-
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Berlangsung di Area Parkir Carrefour Sunset Road
Biaya Perpanjang SIM online
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca juga: Pelayanan SIM Keliling Polresta Denpasar Hari Ini Berlangsung di Area Parkir Carrefour Sunset Road
Sebagai catatan, biaya perpanjang SIM online ini belum termasuk biaya pengiriman dan pengemasan.
Biaya perpanjang SIM online ini bisa berbeda-beda sesuai alamat pemohon masing-masing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara perpanjang sim online tahapan syarat dokumen dan biayanya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Biaya perpanjangan sim a dan sim c per oktober