Berita Denpasar

Syarat Masuk Bali Diperketat, Luhut: Evaluasi PPKM, Angka Covid-19 Turun 98,9 Persen

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi merangkap Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi

Penulis: Ragil Armando | Editor: Karsiani Putri
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi suasana Pantai Kuta, Badung, Rabu 8 September 2021 

Selain keenam negara tersebut, ada sejumlah negara lain yang akan disasar, yakni Singapura, Hungaria, Perancis, Spanyol, Polandia, Belanda, Inggris, Italia, Austria, Jerman, Belgia, Australia, Norwegia, Denmark, Swedia dan Rusia.

Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Covid-19, Kemenkomarves, dan Kemenlu untuk penentuan dan persetujuan negara yang boleh masuk ke Indonesia.

"Skema charter direct flight ini nantinya disiapkan dalam konsep travel corridor arrangement. Karena sifatnya direct, jadi akan memudahkan wisatawan asing untuk masuk ke Indonesia secara langsung, sehingga tidak perlu untuk transit ke negara lain," kata Sandiaga. 

Khawatir Beralih ke Tempat Lain

KETUA Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi mengkhawatirkan wisatawan mancanegara yang berencana libur ke Bali, bisa membatalkan kunjungannya ke Bali atau mengalihkan liburannya ke daerah lain jika kebijakan karantina 8 hari diberlakukan.

Menurutnya, durasi masa liburan wisatawan adalah 4 hari 3 malam. Seharusnya wisatawan tidak dikarantina sampai 8 hari.

Hal itu karena wisatawan mancanegara sudah mengikuti protokol kesehatan di negaranya, apalagi sudah divaksinasi 2 kali dan sudah dites swab saat keberangkatan.

Kresna Budi mengatakan, kalau mau menyelamatkan pariwisata dan Bali bisa bangkit dalam pemulihan ekonomi dari sektor pariwisata, semua pihak harus memiliki pola pikir yang sama dalam penyelamatan pariwisata Bali.

"Kalau pola pikir kita menyelamatkan pariwisata Bali saat penerbangan internasional Bandara Ngurah Rai dibuka 14 Oktober. Tidak perlu ada karantina dengan rentang waktu 8 hari. Kalau itu dipaksakan, kami khawatir wisatawan mengalihkan liburannya ke daerah lain," ujarnya.

Pengalaman pada akhir 2020 lalu, Bali benar-benar ditutup, sementara daerah lain seperti Lombok masih dilonggarkan, termasuk bagi wisatawan domestik. Akibatnya, banyak wisatawan membatalkan kunjungannya ke Bali karena biaya swab PCR terlalu mahal dan banyak mengalihkan kunjungannya ke Lombok.

"Lombok pada menjelang akhir tahun baru 2020, luar biasa ramainya. Lombok benar-benar mendapat berkah karena Bali menutup kunjungan wisata saat itu," ujarnya.

Kresna Budi mencontohkan, Amerika Serikat dan Eropa tidak menerapkan karantina.

Oleh karenanya Bali bisa menjadikan negara tersebut sebagai pembanding terhadap kebijakan karantina.

Menurut Kresna Budi, ada solusi yang, menurutnya, bagus dan sangat masuk akal, yakni Bali menerapkan asuransi kesehatan kepada setiap wisman yang datang ke Bali Rp 1 juta per orang untuk antisipasi pembiayaan apabila mereka sakit di Bali.

"Jadi nggak perlu karantina selama seminggu di Bali," tegasnya.

Kresna Budi memperkirakan, kalau ada kelonggaran, diprediksi wisatawan berkunjung ke Bali dalam setahun 9 juta wisatawan dikalikan nilai asuransi dibayarkan Rp 1 juta itu sama artinya Rp 9 triliun.

Nilai sebesar itu bisa menjadi pendapatan buat Bali dalam menggratiskan biaya pendidikan maupun kesehatan masyarakat Bali.

Pihaknya berharap ada kebijakan dari Gubernur Bali untuk memperpendek waktu karantina bagi wisatawan mancanegara yang datang ke Bali. Tujuan mereka berkunjung jelas untuk berlibur menikmati panorama Bali, seni budayanya dengan berbagai keunikan yang dimiliki.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat Warga dari 18 Negara Akan Bisa Masuk ke Pulau Dewata, Berikut Ini Syaratnya

Baca juga: Pemerintah Tak Segan Lakukan Penutupan Sementara Pariwisata Bali Jika Ada Lonjakan Kasus Covid-19

"Tidak semua wisatawan memiliki waktu lama berkunjung. Jangan sampai waktu berliburnya dihabiskan untuk mengikuti karantina selama 8 hari di hotel tanpa bisa bepergian ke mana-mana," katanya. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved