Berita Buleleng

Warga Haturkan Banten Pule Gembal di Pura Perjuangan, Sebagai Wujud Syukur Karena Telah Miliki SHM

warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menggelar syukuran dan doa bersama, Minggu 7 November 2021. 

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Ratu Ayu Astri Desiani
Warga saat melaksanakan doa bersama di Pura Perjuangan, Desa Sumberklampok, Minggu 7 November 2021 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sebagai bentuk rasa syukur karena telah menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bukti kepemilikan tanah, warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng menggelar syukuran dan doa bersama, Minggu 7 November 2021. 

Baca juga: Pemkab Buleleng Melalui Dinas Kominfosanti Melakukan Studi Komparasi ke Pemkab Gianyar dan Badung

Baca juga: Buleleng Dikepung Longsor, Terjadi di 8 Titik Akibat Hujan Deras

Baca juga: CATAT! Ini 4 Jenis Olahraga yang Tepat untuk Menurunkan Kolesterol, Salah Satunya Berenang

Acara yang juga dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster serta Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra ini dilaksanakan di Pura Perjuangan desa setempat. 

Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa mengatakan, doa bersama selalu digelar oleh masyarakat di Pura Perjuangan setiap tanggal 7 November.

Pura tersebut dibuat masyarakat pada 1991 lalu, khusus untuk memohon kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar keinginan mereka untuk mendapatkan SHM terkabulkan. 

Baca juga: Rumah Ibunda Soekarno dan Masjid Jami Singaraja Dinyatakan Layak Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Baca juga: Anggota Ormas Asal Singaraja Jual PSK ke Pelanggan 5-7 Kali Sehari, Booking Via WhatsApp

Setelah berjuang selama 61 tahun, hingga sempat melakukan aksi penutupan jalan di jalur Gilimanuk-Singaraja pada 2013 silam, keinginan masyarakat pun akhirnya terwujud.

Mereka lantas menggelar doa bersama, dengan menghaturkan banten pula gembal, banten suci dan guling di Pura Perjuangan.

Sementara umat muslim yang ada di Desa Sumberklampok juga menggelar doa bersama dengan mengundang tokoh agama, serta memotong seekor kambing hitam. 

"Sekarang keinginan warga selama 61 tahun sudah terkabulkan. Doa masyarakat sudah terjawab. Lahan pekarangan dan garapan sudah disertifikatkan, sehingga masyarakat menggelar doa bersama sebagai bentuk rasa syukur," jelasnya. 

Tercatat, pemerintah melalui program reforma agraria telah menyerahkan sebanyak 1.613 lembar SHM kepada warga Desa Sumberklampok.

Ribuan lembar sertifikat itu terdiri dari 800 bidang lahan pekarangan, dan 813 bidang lahan garapan.

Baca juga: Capai 1000 Hektar Per Tahun, Prof. Suparta Sebut Alih Fungsi Lahan di Bali Mulai Masuk Zona Merah

Baca juga: CATAT! Ini 4 Jenis Olahraga yang Tepat untuk Menurunkan Kolesterol, Salah Satunya Berenang

Sawitra menyebut, sejatinya masih ada beberapa lahan yang belum disertifikatkan.

Yakni lahan dari fasilitas umum seperti kantor desa, sekolah, balai banjar, pura dan masjid, dengan total luas mencapai belasan hektar.

Serta lahan pekarangan dan lahan garapan milik  107 KK eks transmigrasi Timor Timur yang tinggal di wilayah HTP Desa Sumberklampok sejak 1999.

Lahan pekarangan yang dimiliki oleh masing-masing eks transmigrasi Timor Timur itu mencapai 4 are, sementara lahan garapan masing-masing sekitar 50 are.

"Untuk beberapa lahan yang belum disertifikatkan, tahun depan akan kami daftarkan melalui program PTSL," terangnya. 

Baca juga: Anggota Ormas Asal Singaraja Jual PSK ke Pelanggan 5-7 Kali Sehari, Booking Via WhatsApp

Baca juga: Rumah Ibunda Soekarno dan Masjid Jami Singaraja Dinyatakan Layak Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved