Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati

Herry yang Rudapaksa Santriwati Hingga Melahirkan Kategori Perbudakan, Tak Cukup Dihukum 20 Tahun

Hukuman 20 tahun penjara bagi Herry Wirawan tidak sebanding dengan derita yang dialami para korban.

Editor: Bambang Wiyono
Istimewa
Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

TRIBUN-BALI.COM, BANDUNG - Aksi bejat Herry Wirawan, guru di pesantren yang merudakpaksa belasan santriwatinya hingga melahirkan, sudah masuk kategori melakukan perbudakan.

Hal itu disebutkan oleh pengamat sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Surruri Purawinata.

Menurutnya, pelaku tidak hanya melakukan kejahatan seksual namun juga melakukan eksploitasi anak dan perbudakan terhadap murid-muridnya.

Baca juga: Ditahan di Rutan Kebonwaru, Begini Kondisi Terkini Herry Wirawan. Karutan Baru Tahu Kasus Rudapaksa

"Itu murid-muridnya tidak belajar penuh tapi disuruh untuk membuat proposal bantuan, itu disebut perbudakan dan pembodohan," ujar pria kelahiran Garut itu, saat diwawancarai Tribunjabar.id, Senin (13/12/2021).

Menurutnya, hukuman 20 tahun bagi pelaku tidak sebanding dengan derita yang dialami korban.

20 tahun menurutnya merupakan waktu yang sebentar untuk pelaku kejahatan seksual sekaligus kejahatan perbudakan.

Baca juga: Terungkap! Alasan Herry Wirawan Guru Ngaji Rudapaksa 12 Santriwati Tak Minta Korban Diaborsi

"Banyak sebenarnya kesalahan pelaku bukan hanya pemerkosaan saja, misalnya penyalahgunaan jabatan, perbudakan, penggelapan bantuan," ucapnya.

Ia menjelaskan hal yang paling mengerikan adalah penyalahgunaan status agamawan, status itulah yang membuat pelaku mempunyai keleluasaan menguasai murid-muridnya.

"Dia seperti ngedoktrin ke murid-muridnya bahwa dia adalah ustaz dan mereka adalah murid yang harus tunduk dan taat padanya," ungkapnya.

Baca juga: Herry Wirawan Rudapaksa 12 Santriwati Beri Uang ke Orangtua Korban untuk Tutup Mulut: Saya Tolak!

Surruri juga menyebutkan bahwa harus ada pemeriksaan kembali terhadap pelaku untuk memastikan bahwa ada tidaknya indikasi bahwa pelaku memiliki kelainan seksual.

"Apakah si pelaku ini punya kelainan fedofil tapi sasarannya usia yang ranum, gadis-gadis yang baru saja tumbuh usia 13 hingga 16 an," ucapnya.

Menurutnya jika pelaku memiliki kelainan seksual, maka 20 tahun mendatang setelah pelaku bebas, ia akan kembali berkeliaran mencari mangsa selanjutnya.

Baca juga: Atalia, Istri Ridwan Kamil Bantah Tutupi Kasus Rudapaksa Para Santriwati oleh Herry, Ini Dalihnya

"Itu sebenarnya yang paling ditakutkan masyarakat saat ini, selain kekejiannya menghamili dan memperkosa murid-muridnya," ucap Surruri.

Aksi bejat pelaku berlangsung sejak tahun 2016 hingga pertengahan tahun 2021.

Bayi-bayi yang lahir diketahui dirubah statusnya menjadi anak yatim. Perubahan status tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencari donasi.

Baca juga: Istri Ridwan Kamil Dituding Tutupi Kasus Herry Wirawan, Terungkap Fakta ini

Pelaku juga menyediakan tempat yang biasa disebut basecamp. Bascamp tersebut memiliki fungsi untuk menampung santriwati yang baru melahirkan.

Korban akan berada di ruangan tersebut hingga pulih sebelum kembali kumpul dengan yang lain.

"Menurut pengakuan adik saya, ruangan itu khusus untuk menyusui bayi, merawat bayi-bayi yang baru lahir," ucap AN (34) salah satu kaka korban.

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bertambah, Tak Hanya di Garut, Ada yang Sedang Hamil

Kegetiran Santriwati Korban Rudapaksa

Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, saat menggelar jumpa pers di Kantor Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis, 9 Desember 2021
Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Diah Kurniasari, saat menggelar jumpa pers di Kantor Ketua P2TP2A Kabupaten Garut, Kamis, 9 Desember 2021 (Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari)

Kisah pilu para santriwati Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School di Cibiru, Bandung yang hamil dirudapaksa Herry Wirawan seolah tak ada habisnya.   

Kebiadaban Herry Wirawan belakangan mendapat kecaman dari masyarakat, sudah sepantasnya mendapatkan hukuman berat.

Pasalnya, pria yang kesehariannya sebagai guru ngaji di pondok pesantren itu tega merudapaksa 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan bayi.

Baca juga: Kegetiran Para Santriwati Hamil Korban Rudapaksa Herry, Disekap di Basecamp Hingga Melahirkan

Saat ini, para korban mengalami trauma berat akibat perbuatan bejar Herry Wirawan.

Korban pun sampai menutup telinga ketika mendengar nama Herry Wirawan.

Herry Wirawan memperlakukan korban-korbannya tak manusiawi.

Korban yang kebanyakan masih di bawah umur harus melakukan hal-hal baru yang seharusnya tak dialami oleh anak seusianya.

Baca juga: Jumlah Korban Aksi Bejat Herry Wirawan Mencapai 21 Orang, Kenapa Tercatat Hanya 12 Orang?

Ternyata korban yang hamil diminta tinggal di suatu tempat khusus sampai kondisinya pulih kembali setelah melahirkan.

Diah Kurniasari, Ketua P2TP2A Kabupaten Garut mengaku sampai merinding saat mendengar cerita dari korban para santriwati yang dirudapaksa Herry Wirawan.

"Merinding saya kalau ingat cerita-cerita mereka selama di sana diperlakukan oleh pelaku,” katanya.

Menurut Diah, selain tempat mereka belajar di Cibiru yang juga jadi tempat mereka tinggal, Herry juga menyediakan satu rumah khusus yang biasa disebut basecamp.

Tempat ini jadi tempat bagi anak-anak yang baru melahirkan hingga pulih dan bisa kembali kumpul.

“Jadi di lingkungannya, saat ditanya bayi-bayinya anak siapa, mereka bilang anak yatim piatu yang dititipkan,” katanya.

Menurut Diah, dirinya mendampingi langsung kasus ini dan bicara langsung dengan para korban hingga detail bagaimana kehidupan mereka sehari-hari di tempat tersebut.

Makanya, Diah merasakan betul kegetiran yang dialami anak-anak tersebut.

Salah satu fakta persidangan menyebutkan, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.

Kemudian, oleh Herry Wirawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku. Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa Ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucap Diah Kurniasari.

Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang di antarnaya di bawah umur.

"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 di antaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.

Desak Hukuman Kebiri

Herry Wirawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. (Istimewa)
Desakan pemberian hukuman maksimal bagi Herry Wirawan muncul dari berbagai pihak.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mendesak agar Herry Wirawan dihukum maksimal.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan agar terdakwa dipidana hukuman maksimal dan dijatuhkan restitusi untuk para korban,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Siti juga meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi proses pemulihan korban dan mendorong Kementerian Agama membuat mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pesantren.

Selain Komnas Perempuan, hal senada juga disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, Herry Wirawan dapat diancam tambahan hukuman kebiri seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016.

Desakan terkait hukuman kebiri juga disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto. Ia mengecam perilaku tersebut dan menyayangkannya, lantaran pelaku justru seorang yang paham agama.

"Sebagai tindakan untuk efek jera itu perlu dikebiri, karena ini kan kejahatan yang sangat sadar dia lakukan dan karena berulang-ulang, banyak korbannya, dilakukan di beberapa tempat jadi ini sangat sadis ini," kata Yandri, Kamis (9/12/2021).

Korban 2 Kali Melahirkan

Seorang santriwati berusia 14 tahun sampai dua kali melahirkan bayi akibat kebiadaban Herry Wirawan.

Anak pertama korban kini berusia 2,5 tahun dan beberapa bulan lalu melahirkan anak kedua.

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan mengaku miris dengan kasus yang dialami ke-12 korban.

Dia merasakan betul rasa marah dan perasaan yang berkecamuk dari para orang tua santri dari Garut yang anaknya menjadi korban perkosaan gurunya di Cibiru, Bandung, Jawa Barat, itu. 

"Saya nengok ke sana (rumahnya), menawarkan (bantuan) kalau enggak sanggup merawat, ternyata mereka tidak ingin dipisahkan anaknya, dua-duanya perempuan," kata Diah

Korban yang melahirkan paling akhir pada bulan November ini usianya masih 14 tahun.

Setelah melahirkan, dia pun menawarkan bantuan jika orang tuanya tidak sanggup mengurus.

Namun, orang tuanya mau mengurusnya.

"Setidaknya, mereka sudah menerima takdir ini, nanti saya berencana mau nengok juga ke sana," katanya. 

Bukan dari Keluarga Mampu

Menurut Diah, P2TP2A menawarkan berbagai solusi kepada anak-anak dan orang tuanya terkait posisi anak yang dilahirkan dari perbuatan cabul guru ngajinya.

Bahkan, jika para orang tua tidak mau mengurusnya, P2TP2A siap menerima anak tersebut.

Karena, para orang tua korban, menurut Diah, bukan orang-orang yang tergolong mampu.

Mereka, kebanyakan adalah buru harian lepas, pedagang kecil dan petani yang tadinya merasa mendapat keuntungan anaknya bisa pesantren sambil sekolah gratis di pesantren tersebut.

"Alhamdulillah, yang rasanya mereka (awalnya) tidak terima, namanya juga bayi, cucu darah daging mereka, akhirnya mereka rawat, walau saya menawarkan kalau ada yang tidak sanggup, saya siap membantu," katanya. 

Pengakuan Pelaku

Warga Coblong Kota Bandung, Herry Wirawan, guru pesantren diduga cabuli 12 santriwati hingga hamil.

Saat ini, Herry Wiryawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung. Agenda persidangan masih menghadirkan saksi-saksi.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum, perbuatan Herry Heryawan guru pesantren ini dilakukan sejak 2016. Ironisnya, santriwati yang jadi korban masih di bawah umur.

Dakwaan jaksa juga mengungkap aksi bejat guru pesantren itu, dengan setubuhi santriwati nyaris setiap hari.

Hingga akhirnya, santriwati korban hamil. Di berkas dakwaan, seringkali korban mengadukan kehamilannya itu pada si guru pesantren bejat.

Mendapati korbannya mengadukan kehamilan, si guru pesantren bejat ini bukannya panik atau meminta untuk menggugurkan kandungan.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Herry Wiryawan juga menjanjikan masa depan untuk santriwati korban saat hendak dicabuli. Mulai dibiayai kuliah hingga dijadikan polwan.

Selama mendapat pengajaran dari si guru pesantren bejat ini, santriwati dicekoki pemahaman bahwa guru harus ditaati. Bahkan, salah satu korban, terpaksa menuruti kemauan Herry Wiryawan karena pepatahnya soal ketaatan pada guru.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.

Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kampung Biru RT 03/04 Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Saat melancarkan aksinya, korban diimingi janji-janji manis.

Ada yang dijanjikan jadi polisi wanita sampai menjadi pengurus di pesantren.

Iming-iming tersebut tercantum juga dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan anak korban polisi wanita," ujar jaksa. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditahan di Rutan Kebonwaru, Bagaimana Kondisi Terkini Herry Wirawan? Ini Penjelasan Kepala Rutan,  dan Ketua P2TP2A Merinding, Cerita Santriwati Dibawa ke Tempat Khusus Setelah Dihamili Herry Wirawan, 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved