Berita Buleleng

11 Gepeng Terjaring Razia, Satu Orang Raup Penghasilan hingga Rp160 Ribu Per Hari

Pada Januari ini tercatat sebanyak 11 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) terjaring razia yang digelar oleh Satpol PP Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Petugas Satpol PP Buleleng saat menjaring gepeng yang ada di wilayah Kota Singaraja, Buleleng, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pada Januari ini tercatat sebanyak 11 orang gelandangan dan pengemis (gepeng) terjaring razia yang digelar oleh Satpol PP Buleleng.

11 gepeng itu sebagian besar wajah lama, atau sudah pernah terjaring razia sebelumnya.

Namun rupanya razia tersebut tak menimbulkan efek jera.

Baca juga: KA Sering Bikin Video Mesum Untuk Kenang-Kenangan, Simak Penjelasan Polres Buleleng Bali

Terang saja, mengingat penghasilan yang didapatkan dari menjadi seorang gepeng mencapai Rp160 ribu per hari. 


Kasatpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana pada Rabu 25 Januari 2023 kemarin mengatakan, 11 gepeng itu terjaring razia yang digelar sejak awal Januari di seputaran Kota Singaraja.

Baca juga: Pemkab Buleleng Akan Gelar Lomba Aksara Bali, Ada 6 Kriteria Lomba

Jumlah ini pun kata Suardana menurun bila dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, sebab razia rutin dilakukan oleh pihaknya setiap hari.

"Dengan kami pantau setiap hari, ruang gerak mereka tertutup. Mereka tidak ada kesempatan untuk gepeng. Sehingga mereka lari ke daerah lain," kata Suardana. 


Gepeng masih sering ditemukan lantaran penghasilan yang didapatkan cukup menggiurkan.

Baca juga: Bendungan Tamblang Buleleng Masuki Tahap Pengisian Air, Rencana Akan Diresmikan Presiden

Per orang saja mampu mendapatkan uang hingga Rp160 per harinya.

Dengan penghasilan sebanyak itu, Suardana pun menyebut cukup sulit untuk mengubah kebiasaan mereka untuk tidak menjadi gepeng.

"Gepeng itu seakan-akan sudah menjadi profesi mereka. Sangat susah untuk mengembalikan mereka agar mau bekerja sebagaimana masyarakat pada umumnya," ucapnya. 

Baca juga: Gedung SDN 2 Sambangan Buleleng Rusak Sejak 2017, Tersangkut Kasus Sengketa, Sulit Diperbaiki


Disinggung terkait tindakan tegas, dikatakan Suardana sejatinya gepeng bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bila terus membandel.

Namun, dengan memberikan pidana hal itu dianggap tidak mengutamakan kemanusiaan.

"Kami akan tetap perlakukan rasa kemanusiaan. Kami dianggap kurang manusiawi nanti. Masalahnya hukumannya terlalu ringan juga, mereka dapat penghasilan 1,6 juta denda paling 250 ribu," katanya.

Baca juga: Kontraktor Janji Perbaiki Jalan Rusak Jelang Peresmian Bendungan Tamblang Buleleng


Suardana menambahkan, meski saat ini di Kota Singaraja sudah tidak terlalu banyak ditemui gepeng, untuk menuntaskan, selain patroli juga diperlukan bantuan masyarakat untuk tidak memberi materi kepada gepeng.

Ini untuk membiasakan para gepeng agar mencari nafkah dengan bekerja. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved