Berita Bangli

Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes Jehem Kembali Dipanggil Tipikor Polres Bangli

kasus dugaan korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan dana penyertaan desa di BUMDes Jehem

Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana -Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes Jehem Kembali Dipanggil Tipikor Polres Bangli 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangli terus mengebut kasus dugaan korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM) dan dana penyertaan desa di BUMDes Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Bali.

Terkini, Unit Tipikor memanggil salah satu saksi berinisial LNS untuk dimintai keterangan.

LNS sendiri diketahui merupakan mantan bendahara BUMDes Jehem.

Ia sebelumnya juga sudah sempat dipanggil beberapa kali oleh Unit Tipikor Polres Bangli.

Baca juga: Mantan Kepsek SMKN 2 Negara Divonis Dua Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Proyek Penataan Sekolah

Kanit Tipikor Polres Bangli, Ipda I Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi Selasa 7 Februari 2023 mengatakan, pemanggilan LNS menindaklanjuti hasil audit dari Inspektorat yang turun sejak akhir Desember lalu.

Di mana dari hasil audit justru terjadi selisih dengan keterangan yang diberikan oleh LNS.

"Oleh sebab itu kami kembali memanggil LNS untuk dimintai konfirmasi lanjutan," ucapnya.

Lanjut dipaparkan Ipda Dwipayana, mengacu dari hasil audit tersebut indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 172.543.115.

Sementara berdasarkan keterangan sebelumnya, LNS mengaku hanya menggunakan uang BUMDes sekitar Rp 143 juta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan dia tidak bisa berkilah, dan mengakui menggunakan uang sebesar hasil audit tersebut. Dengan demikian kerugian BUMDes Jehem sudah sesuai hasil audit," ungkapnya.

Tindak lanjut dari temuan ini, Ipda Dwipayana mengatakan, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara kasus.

Apabila hasil gelar perkara menunjukan ada perbuatan melanggar hukum, maka kasus naik ke tahap penyidikan yang dibarengi dengan penetapan tersangka.

"Paling lambat akhir bulan ini akan dilakukan gelar perkara," tandasnya.

Diketahui dugaan korupsi dana GSM dan dana penyertaan desa di BUMDes Jehem sudah bergulir sejak Juli 2021.

Dalam proses penyelidikan, polisi sudah beberapa kali turun melakukan penggeledahan di kantor BUMDes Jehem, untuk menyita sejumlah berkas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved