Berita Badung

Gede Tusan Widnyana, Residivis Pencuri Kembali Dibekuk Setelah Bobol Rumah di Mengwi Badung

Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana, mengatakan aksi pencurian dilakukan pelaku pada Selasa, 21 Februari 2023 sekitar pukul 09.45 WITA.

Istimewa
Pelaku Gede Tusan Widnyana saat diamankan jajaran sat reskrim Polsek Mengwi pada Kamis 23 Februari 2023 malam. 

Bahkan ketika sampai di halaman rumah, saat itu iya memangil-mangil penghuni rumah.

Nah ketika penghuni rumah tidak ada yang menyahut, atau kosong pelaku masuk ke kamar yang pintunya tidak terkunci.

"Jadi pelaku ini langsung menarik paksa lemari tempat korban menaruh perhiasan emas, dan pelaku langsung mengambilnya kemudian dimasukkan ke dalam saku celananya.

Bahkan semua perhiasan itu langsung di jual di wilayah Teuku Umar Denpasar," bebernya.

Diakui, uang hasil penjualan perhiasan emas di pergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan bermain judi.

"Kasus ini masih kita kembangkan, mengingat pelaku baru kemarin diamankan," ucapnya.

Disinggung mengenai catatan residivis, Dasana mengaku pada tahun 2013 pelaku melakukan pencurian di Canggu dan vonis 6 bulan penjara.

Setelah itu pada tahun 2014, tindak pidana narkotika dengan vonis 4 tahun penjara.

Pada tahun 2015 pelaku melalukan pencurian di Denpasar, vonis 6 bulan penjara dan tahun 2016 pelaku kembali melalukan pencurian di Denpasar dan di vonis 9 bulan penjara.

"Terakhir pada tahun 2016 setelah bebas, pelaku kembali diamankan dengan tindak pidana nerkotika dengan vonis 4 tahun, 6 bulan penjara," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved